Curang Dalam Perspektif Hukum

Saturday 4 May 2019, 2 : 40 pm
by
Ketua Umum Ninja Relawan 01, C Suhadi, SH, MH

Dalam kaitan pemilu, baik pilkada, pileg dan pilpres, negara dalam undang undang No. 7 tahun 2017, yang telah di sempurkan dalam UU tahun 2019 ( catatan, kaitan pemilu serentak ) dalam pasal, 1 ayat 7, telah membentuk tiga badan yang saling terkait satu sama liannya, semua itu berhubungan dengan penyelenggara pemilu seperti, KPU pusat dan daerah, begitu pula Bawaslu pusat dan daerah serta DKPP.

Adanya lembaga lembaga itu bertujuan selain sebagai penyelenggaraan pemilu juga akibat/ implikasi dari pemilu dan salah satunya seperti adanya pelanggaran dan atau kecurangan dari proses pemilu. Dengan telah tersedianya media pelaporan berkaitan dengan pilpres apabila diketemukan kecurangan, yang bersangkutan dapat melaporkan terlebih dahulu kepada lembaga yg ada, bukan teriak teriak diluar sementara mengabaikan hak hak konstitusi sebagai warga negara, itu naif namanya. Dan perlu di ingat, negara indonesia sudah mengalami reformasi ( perubahan ), dan kepentingan hukum harus menjadi panglima, bukan kekuasaan yang dimainkan. Karena seperti tulisan diatas, negara Indonesia adalah negara hukum, bukan kekuasaan.

Oleh karena itu, pemilu adalah sarana konstitusional yang dilindungi oleh undang undang, dalam rangka mencari pemimpin dari rakyat, oleh rakyat untuk rakyat. Sehingga semua tahapan harus dilalui dan semua lembaga harus diberdayakan / dipungsikan. Diluar itu, pemilu dapat diartikan menjadi arena merebut kekuasaan dengan cara cara yg inkontitusional yang tidak dikenal secara konstitusi kita. Dan oleh karenanya tindakan tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Penulis adalah Ketum Negeriku Indonesia Jaya dan Pengurus Pusat Advokat Indonesia Maju (AIM) serta Koordinatior Team Hukum Energy 01

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kalbe Bagikan Dividen Tunai Sebesar Rp 1,3 Triliun

JAKARTA-PT Kalbe Farma Tbk (“Kalbe” atau “Perseroan”) akan membagikan dividen

Harga Pangan Dorong Deflasi IHK Juli 2020

JAKARTA-Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Juli 2020 mengalami deflasi 0,10%