JAKARTA-Sebagai wujud implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, pada hari ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak secara resmi melaksanakan restrukturisasi organisasi.
Dengan restrukturisasi ini, Ditjen Pajak membentuk dua unit baru setingkat Eselon II, yaitu Direktorat Perpajakan Internasional dan Direktorat Intelijen Perpajakan, mengubah nomenklatur Direktorat Intelijen dan Penyidikan menjadi Direktorat Penegakan Hukum, serta penataan Sekretariat Ditjen Pajak.
Restrukturisasi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas organisasi untuk menghadapi tantangan dalam administrasi perpajakan di Indonesia dan untuk memperkuat kapasitas di bidang perpajakan internasional sekaligus sebagai persiapan pembentukan kelembagaan baru Direktorat Jenderal Pajak,
Direktorat Perpajakan Internasional merupakan transformasi dari Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional yang sebelumnya berada di bawah Direktorat Perpajakan II.
Direktorat yang baru ini terdiri atas tiga subdirektorat yaitu Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional, Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional (Mutual Agreement Procedures dan Advance Pricing Agreement), serta Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional (Exchange of Information).
Direktorat Intelijen Perpajakan terdiri dari Subdirektorat Intelijen Stratejik; Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi; Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum; dan Subdirektorat Operasi Intelijen. Direktorat ini merupakan hasil peleburan Subdirektorat Rekayasa Keuangan dan Subdirektorat Intelijen Perpajakan yang sebelumnya merupakan bagian dari Direktorat Intelijen dan Penyidikan yang hari ini telah berganti menjadi Direktorat Penegakan Hukum.
Direktorat Penegakan Hukum sendiri memiliki tugas dan fungsi di bidang penegakan hukum pidana perpajakan yang meliputi Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Subdirektorat Penyidikan dan satu subdirektorat baru yaitu Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti yang melaksanakan fungsi terkait dengan forensik digital perpajakan dan pengelolaan barang bukti dan tahanan.
Selain pembentukan dua direktorat baru dan perubahan nomenklatur, restruskturisasi ini juga memperkuat Sekretariat Ditjen Pajak dengan perubahan sebagai berikut:
1. Bagian Kepegawaian dipecah menjadi dua bagian, yaitu Bagian Perencanaan, Pengembangan,dan Pemberhentian Pegawai; dan Bagian Mutasi dan Kepangkatan
2. Bagian Perlengkapan bertambah 1 Subbagian yaitu Pengadaan III untuk membantu dalam kegiatan Unit Layanan Pengadaan yang wilayah kerjanya sekarang mencakup unit kerja Ditjen Pajak wilayah Jakarta.
3. Pada Bagian Umum, guna lebih menguatkan kegiatan penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan oleh unit-unit di lingkungan Kantor Pusat Ditjen Pajak, Subbagian Rumah Tangga dipecah menjadi Subbagian Sarana dan Prasarana dan Subbagian Urusan Dalam.
Reorganisasi ini diharapkan akan lebih meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Ditjen Pajak sehingga lebih tanggap dalam menghadapi tantangan administrasi perpajakan baik di skala nasional maupun internasional. Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya reformasi perpajakan menuju Indonesia yang lebih baik karena #PajakMilikBersama.