Tersulut Emosi, Henry J Gunawan Bentak Jaksa dan Hakim

Tuesday 17 Dec 2019, 6 : 12 pm
by
Henry J Gunawan dan istrinya, Iuneke Anggraini dalam persidangan diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/12

SURABAYA-Sidang lanjutan kasus pemalsuan keterangan nikah di akta otentik yang menyeret Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan memanas. Henry menunjukan sikap tak terpuji saat tim penasehat hukumnya membacakan nota pembelaannya (pledoi) atas kasus yang dilaporkan Dirut PT Graha Nandi Sampoerna, Iriyanto Abdoella.

Saking emosinya, pengusaha yang terlibat banyak kasus ini mendadak berbicara keras hingga membentak-bentak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso.

Ditengah keributan itu, Hakim Dwi Purwadi mengingatkan terdakwa Henry untuk tidak menuding-nuding orang. Namun anjuran hakim justru dibalas hujatan dari Henry dan berkata dengan nada tinggi menantang hakim.

“Apa, emangnya dia ketawa pak, apanya yang sudah, kenapa, matiin saya gak apa,”kata Henry pada hakim Dwi Purwadi dengan nada tinggi dalam persidangan diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/12)

Suasana sedikit mereda, setelah dua tim penasehat hukumnya yakni Hotma Sitompoel dan Jeffry Simatupang menghampiri Henry sambil berbisik bisik dan mengelus-elus pundak Henry.

Atas sikap kasar tersebut, Hakim Dwi Purwadi mengancam akan mengeluarkan Henry dari ruang sidang.

“Pak Hotma, kalau terdakwa ribut terdakwa tak kasih keluar,”kata hakim Dwi Purwadi kepada Hotma.

Melihat kondisi sudah tenang, majelis hakim meminta tim penasehat hukum untuk melanjutkan pembacaan nota pembelaannya.

“Silahkan dilanjutkan,”kata hakim Dwi Purwadi yang disambut kata siap Hotma.

Dari pantauan diruang sidang, selain tim penasehat hukumnya, Henry J Gunawan dan istrinya, Iuneke Anggraini terlebih dahulu membacakan masing- masing pembelaannya.

Henry diberi kesempatan untuk membacakan nota pembelaannya kemudian dilanjutkan oleh Iuneke Anggraini dan tim penasehat hukumnya secara bergantian.

Dalam pembelaannya, tim penasehat hukum kedua terdakwa meminta majelis hakim membebaskan Henry dan Iuneke karena dianggap tidak terbukti melanggar hukum.

“Menerima seluruhnya pembelaan, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Membebaskan terdakwa dan melepaskan dari tuntutan hukum. Mengembalikan alat bukti, mengeluarkan dari Rutan, merehabilitasi nama baik para terdakwa, bebankan biaya perkara pada negara,”pungkas Hotma.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Laba Bersih AMAR di 2023 Bisa Capai Rp150 Miliar, Target Price Saham di Level 460

JAKARTA-Laba bersih PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR) sepanjang tahun

OJK: Pembiayaan Korporasi Perlu Dukungan Pasar Modal

ISTAMBUL-Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad