Terbukti Bersalah, Henry J Gunawan Divonis 3 Tahun Penjara

Thursday 19 Dec 2019, 5 : 56 pm
by
Pasangan suami istri, Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini saat mendengakan putusan diruang sidang Cakra PN Surabaya, Kamis (19/12).

SURABAYA-Upaya pasangan suami istri (Pasutri), Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini untuk lolos dari jerat hukum akhirnya kandas.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan bersalah terhadap Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini dalam kasus pemalsuan keterangan pernikahan ke dalam akta otentik.

“Mengadili, menghukum terdakwa satu, Henry Jocosity Gunawan dengan pidana penjara selama tiga tahun. Menghukum terdakwa dua, Iuneke Anggraini dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dwi Purwadi saat membacakan amar putusannya diruang sidang Cakra PN Surabaya, Kamis (19/12).

Dalam amar putusannya, Hakim Dwi Purwadi menyatakan Pasutri ini telah terbukti menyuruh memasukan keterangan palsu secara bersama sama, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso yang mendakwa terdakwa melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP.

Karena itu, Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi lima unsur yang terkandung dalam Pasal 26 ayat (1) KUHP.

Yakni, unsur barang siapa, unsur menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akte otetik yakni akte penjaminan hutang, unsur dengan maksud dengan memakai atau menyuruh memakai yang ditujukan dapat digunakan olehnya atau orang orang lain, unsur pemakaian nya dapat menimbulkan kerugian, unsur sebagai yang melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan hal ini dapat terlihat dari unsur barang siapa.

Terkait unsur barang siapa, majelis hakim menilai kedua terdakwa dapat menjelaskan identitasnya secara jelas dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

“Dengan demikian unsur barang siapa sebagai subjek hukum sudah terpenuhi,” terang hakim anggota, Mashuri Effendi saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Majelis hakim juga menolak dalil penasehat hukum kedua terdakwa yang menyoal tentang pertanggungjawaban notaris saat membuat akta otentik.

“Pejabat pembuat tidak berkewajiban mengetahui kebenaran isi akta. Maka ia tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Karena dapat disimpulkan pembuat akte otentik hanya memasukkan keterangan yang disampaikan oleh orang lain atau para pihak dan tidak punya kewajiban hukum oleh karenanya dan tidak ada kewajiban menyelidiki secara material apa yang disampaikan,” terang hakim Mashuri Effendi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Dwifungsi ABRI adalah suatu dokrin di lingkungan militer Indonesia

Parpol Diminta Tak Libatkan Militer Aktif Berselancar di Arena Pilkada

JAKARTA–Sejumlah jenderal dari TNI dan Polri akan ikut Pilkada Serentak

Bidik Penjualan USD190 Juta, PMMP Siap Bangun Pabrik Pakai Dana IPO

JAKARTA-PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) akan memanfaatkan dana masyarakat