Untuk diketahui, perkara keterangan pernikahan palsu ini dimulai pada Juli 2010 ketika Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini mengaku sebagai pasangan suami istri (Pasutri) saat membuat 2 akta perjanjian pengakuan hutang dan personal guarantee. Namun faktanya, mereka baru resmi menikah secara agama Budha di Vihara Buddhayana Surabaya pada 8 November 2011 yang dinikahkan oleh pendeta Shakaya Putra Soemarno Sapoetra serta baru dicatat di Dispenduk Capil pada 9 November 2011.
Sebelum kasus ini, Henry J Gunawan juga pernah tersandung beberapa perkara di Tahun 2018. Pada 16 April 2018, Henry divonis percobaan oleh hakim PN Surabaya atas kasus tipu gelap jual beli tanah di Celaket, Malang yang dilaporkan oleh Notaris Caroline C Kalampung. Namun vonis percobaan itu dianulir oleh hakim kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan menjatuhkan putusan 1 tahun penjara.
Pada 4 Oktober 2018, Henry kembali dihukum bersalah atas kasus penipuan terhadap pedagang Pasar Turi terkait proses jual beli stand. Dalam kasus ini, Henry divonis 2,5 tahun penjara oleh hakim PN Surabaya.
Tak lama kemudian, pada 19 Desember 2018, PN Surabaya menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Henry karena terbukti melakukan penipuan terhadap tiga rekan bisnisnya yang merupakan kongsi pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi.