Gerakan Ormas Radikal Seperti ‘Kanker’

Wednesday 18 Oct 2017, 5 : 17 pm
by
Ki-ka: Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo, Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan, Direktur Eksekutif RPI Benny Sabdo, Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri Bahtiar dan Ketua Departemen Hukum RPI Fathuddin Kalimas.

JAKARTA-Pancasila telah menjadi dasar filsafat bagi negara kebangsaan Indonesia Raya. Sejarah membuktikan 72 tahun berdirinya negara Indonesia, Pancasila telah menunjukkan kesaktiannya mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Rasa cinta dan semangat kebangsaan ini tidak muncul serta merta. Sikap nasionalisme ini lahir melalui pergulatan emosional, intelektual, dan idiologis, yang diwujudkan dalam sidang BPUPKI. Mereka terdiri dari berbagai suku, ras, golongan, dan agama.

“Dengan demikian tidak ada tempat lagi bagi pihak-pihak yang berusaha merongrong Pancasila di Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara sudah final dan mengikat bagi seluruh komponen bangsa Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Respublica Political Institute (RPI) Benny Sabdo selaku host dalam Diskursus Respublica bertajuk “Perppu Ormas: Ancaman Radikalisme vs Kebebasan Berserikat” di Megawati Institute, Menteng, Jakarta Pusat.

Ketua Departemen Hukum RPI Fathuddin Kalimas menegaskan langkah tegas pemerintahan Presiden Jokowi dinilai sudah tepat mengeluarkan Perppu 2/2017 tentang Pengganti UU 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat menyusul munculnya ancaman radikalisme telah menyeruak ke ruang publik akhir-akhir ini.

Perppu ini sebagai jawaban atas ancaman radikalisme dan kelompok intoleran yang ingin mengganti dasar negara, yaitu Pancasila.

Menurut pengajar hukum tata negara UIN Jakarta ini, Presiden Jokowi sebagai pemimpin eksekutif memiliki otoritas untuk menetapkan Perppu dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1 UUD 1945). Namun DPR selalu pihak legislatif memiliki fungsi pengawasan, di mana dalam hal ini Perppu harus mendapatkan persetujuan DPR.

“Jika DPR tidak menyetujui maka akibatnya pemerintah harus mencabut Perppu tersebut. Dan jika Perppu disetujui masyarakat yang dirugikan dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Direktur Eksekutif PARA Syncate Ari Nurcahyo menandaskan jika Perppu Ormas ini gagal disahkan menjadi Undang-Undang (UU), maka akan banyak yang dipertaruhkan oleh bangsa ini dalam menghadapi penyebaran ajaran radikalisme.

Menurutnya, ada kekosongan hukum untuk menindak ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila. “Perppu Ormas ini dinilai sebagai pertaruhan terakhir bagi bangsa ini. Jika kalah, maka akan sulit untuk membendung rongrongan radikalisme,” tegasnya.

Ari menegaskan pemerintah memiliki alasan yang kuat sebagai dasar penerbitan Perppu Ormas.

Menurutnya, situasi di masyarakat saat ini secara gamblang memperlihatkan bagaimana ajaran radikalisme semakin menguat. Radikalisme tersebut terwujud dalaam ujaran kebencian dan sentiment bernada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Negara harus bertindak dengan cepat. Kita lihat bagaimana rasisme muncul belakangan ini. Bagaimana muncul dikotomi antara pribumi dan non pribumi. Sinyalemen awal kelompok ini akan lebih berani,” ungkapnya.

Sementara anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan mengatakan Perppu Ormas ini dibuat dan diberlakukan untuk melindungi semua warga negara Indonesia.

Selain itu, Perpu Ormas ini juga untuk menjaga ideologi Negara Pancasila tetap kokoh demi tegaknya NKRI.

Ia menceritakan, ormas yang terjaring Perppu ini adalah ormas-ormas yang dengan kasat mata ingin mengganti ideologi negara, Pancasila. “Ada ratusan ribu ormas di Indonesia, yang dibubarkan bisa dihitung dengan jari. Karena mereka sungguh keterlaluan,” tegasnya.

Menurut Arteria, gerakan radikalisme sudah masuk lingkungan kampus dan birokrasi. Mereka memiliki agenda untuk mengubah ideologi Pancasila. “Gerakan mereka seperti kanker. Tinggal menunggu momentum yang tepat untuk mengkudeta kekuasaan negara. Karena itu keberadaan Perppu ini sangat penting,” tukasnya.

Sedangkan, Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menegaskan, pemerintah sebagai pelaksana eksekutif tentu harus cepat dan tegas untuk melindungi seluruh warga negara. “Perppu ini tidak berlebihan, justru menjamin hak asasi semua warga negara Indonesia,” jelasnya.

Diskursus ini diselenggarakan oleh RPI berkerjasama dengan Megawati Institute. Turut hadir sebagai penanggap, yakni peneliti Lapeksdam PBNU Sa’duddin Sabilurrasad dan Kepala Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa Megawati Institute Dida Darul Ulum. Diskursus dihadiri dari berbagai kalangan antara lain aktivis politik, mahasiswa, ormas dan jurnalis dari berbagai media massa cetak dan daring.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Sekjen MPR Maruf Cahyono

Serapan Anggaran MPR Hingga Desember 2016, Capai 90%

JAKARTA-Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menegaskan penyerapan anggaran hingga Desember 2016

35 Orang FAPP Audiensi Dengan Menkopolhukam

JAKARTA-Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) menyerahkan kajian hukum kepada pemerintah mengenai