Jaksa Tolak Eksepsi Henry J Gunawan Soal Tipu Gelap Kongsi Pasar Turi

Monday 17 Sep 2018, 10 : 21 pm
by
Persidangan kasus tipu gelap terhadap tiga pengusaha yang menyeret Henry Jocosity Gunawan

SURABAYA-Persidangan kasus tipu gelap terhadap tiga pengusaha yang menyeret Henry Jocosity Gunawan (HJG) sebagai pesakitan kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang yang dipimpin Hakim Anne Rusiana, SH, MH ini mengagendakan pembacaan surat tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan terdakwa HJG pada persidangan sebelumnya.

Dalam surat tanggapannya, Kejari Surabaya melalui JPU Darwis dan Harwaedi menolak semua dalil eksepsi yang diajukan Bos PT Gala Bumi Perkasa. Eksepsi tersebut dinilai telah masuk ke materi pokok perkara.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan sela dengan menolak atau tidak menerima eksepsi yang diajukan terdakwa dan tim penasehat hukumnya,”ucap Jaksa Harwaedi saat membacakan surat tanggapan atas eksepsi terdakwa di PN Surabaya, Senin (17/9).

Dijelaskan dalam surat tanggapan itu, Jaksa menyebut, jika eksepsi terdakwa HJG yang menyebut perkara tipu gelap ini adalah perdata merupakan pernyataan yang sesat.

“Merujuk pasal 378 KUHP dari awal sudah digunakan niat buruk untuk menipu, yaitu menggunakan keterangan palsu, maka sudah masuk sebagai tindak pidana,”kata jaksa Darwis dalam persidangan.

Sementara terkait keberatan tim penasehat hukum terdakwa HJG yang menyebut surat dakwaan jaksa eror ini prosedur lantaran penyidik tidak memeriksa saksi a de charge atau saksi meringankan juga dimentahkan jaksa Darwis.

“Seharusnya keberatan itu tidak masuk dalam eksepsi tapi diajukan dalam materi praperadilan,”terang Darwis yang juga menyatakan surat dakwaannya telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Cost Recovery Migas Harus Dievaluasi

JAKARTA-Mantan Menko Prekonomian di era Gus Dur, Rizal Ramli meminta
SAHAM

Aksi Rebound, IHSG Ditutup Naik 0,38% di Tengah Melemahnya Bursa Asia

JAKARTA-Setelah merosot selama dua hari beruntun, Indeks Harga Saham Gabungan