KPK Didesak Buru Bankir Penikmat BLBI

Tuesday 7 Aug 2018, 8 : 08 pm

JAKARTA-Masyarakat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu pemilik bank penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Karena pemilik bank tersebut tidak kooperatif terkait penyelesaian utang-utangnya kepada negara.

“Itu ada 16 bank yang tidak kooperatif, bahkan tak mau menandatangani PKPS, serta tak memiliki Surat Keterangan Lunas (SKL) dari BPPN,” kata Pengamat Hukum Hasbullah dalam diskusi “Skema Penyelesaian Skandal BLBI” yang digelar bersama Front Rakyat Anti Korupsi (Fraksi) bersama sejumlah pengamat hukum lainnya, Andi Wahyu dari FH Universitas Pancasila, Supadjo dari FH UIN dan Direktur Riset Info Bank Eko B Supriyanto di Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Malah anehnya, kata Hasbullah, kenapa KPK tidak semangat memburu para obligor tersebut, padahal jelas-jelas merugikan negara. “Kenapa yang sudah memiliki SKL malah dipermasalahkan dan terus dicari-cari kesalahannya. Padahal SKL itu kebijakan yang dikeluarkan oleh negara,” tambahnya.

Berdasarkan catatan Center For Budget Analysis (CBA) beberapa bank yang diduga tak kooperatif dan tidak mau membuat perjanjian PKPS, seperti Bank Deka, Centris, Aspac, BCD, Dewa Rutji, Arya Panduartha, Dharmala dan Orient.

Ada juga Bank-bank penerima BLBI yang menandatangani perjanjian PKPS dengan BPPN, namun tidak mau bayar dan tidak menyelesaikan kewajibannya, yakni BUN, Modern, PSP, Metropolitan, Bahari, Aken, Intan, Tata dan Servitia. Selain itu, Bank bermasalah yang membuat PKPS dan baru bayar sebagian adalah Lautan Berlian, BIRA, Namura, Putera Multi Karsa dan Tamara.

Menyinggung soal nasib mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafrudin Tumenggung terkait SKL Syamsul Nursalim yang dimasalahkan KPK, Hasballah juga mengaku heran dengan sikap KPK langsung menetapkan tersangka yang terkesan diskriminatif.

“Inilah terkesan mau dikorbankan. Padahal sudah jelas audit BPK 2006 penerbitan SKL terhadap obligor Syamsul Nursalim, tidak ditemukan adanya kerugian negara. Bahkan BPK menyebutkan SKL layak diberikan kepada Syamsul Nursyalim, karena sudah menyelesaikan kewajibannya sesuai perjanjian MSAA,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Setelah Puasa 33 Tahun, Napoli Akhirnya Rasakan Gelar Gelar Juara Serie A Italia

Napoli memastikan gelar juara Liga Serie A Italia setelah tidak

BNI Exporters Forum Bantu UMKM Tembus Pasar Amerika

JAKARTA-PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) konsisten mendorong UMKM