KPK Didesak Buru Bankir Penikmat BLBI

Tuesday 7 Aug 2018, 8 : 08 pm

Didesak kemungkinan adanya pesanan politis terhadap Syafrudin, Hasballah tak membantah soal itu.

“Apalagi tidak kebijakan dari KKSK yang memerintahkan kepada Syafrudin untuk menagih dana Rp4,8 T kepada petani tambak. Itu tidak ada sama sekali. Kebijakan ini sudah diaudit BPK 2006 dan tak ada masalah. Tapi kenapa audit 2017 dipermasalah bahwa Syamsul Nursalim dianggap belum lunas,” paparnya.

Sementara itu Pakar Hukum Perdata Andi Wahyu mengatakan perjanjian MSAA yang diteken BPPN dengan para obligor guna menyelesaikan permasalahan di luar pengadilan. “Ini lebih ke arah perdata bukan pidana, karena itu sampai kapan pun negara bisa menagih utang itu kepada obligor. Tidak ada kadaluwarsanya,” ungkapnya.

MSAA itu, kata Andi Wahyu, yang paling penting uang negara yang dinikmati obligor itu bisa kembali ke negara. “Jadi bukan pidana, karena kalau pidana itu ada masa kadaluwarsanya. Sampai jangka waktu sekian maka kasus ini ditutup,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

WIKA Ajukan Standstill ke Kreditur

JAKARTA-PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) melaporkan bahwa saat ini

Sambut Wonderfull Lebaran, Ini Promo BNI

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) berkomitmen