Sedangkan Pakar hukum Pidana Supardji sepakat kucuran dana BLBI merupakan bagian dari upaya penyelamatan perbankan saat itu. Namun disisi lain melalui Inpres 2002 berlanjut dengan terbitnya SKL. Misteri yang paling mengemuka adalah siapa yang paling bertanggung jawab.
“Sampai saat ini yang jadi korban atau tumbal barulah Pak Syafrudin sebagai terdakwa. Seharusnya beliau tidak sendiri, karena uang begitu banyak,” tambahnya.
Oleh karena itu, lanjut Dosen FHUI, KPK sudah seharusnya melangkah ke depan, karena publik sudah menanti tindakan tegas. Maka seharusnya dituntaskan, termasuk kepada siapapun yang salah. Maka harus ada yang bertanggung jawab.
“Namun sampai persidangan akhir ini masih menyisakan pertanyaan. Kenapa orang yang mendapatkan pencairan seperti Syamsyul Nursalim dan sebagainya tidak berhasil duduk sebagai saksi di situ. Ini adalah satu persoalan yang penuh dengan tanda tanya. Ada apa sebetulnya,” pungkasnya.***