KPK Harus Hentikan Politik Pencitraan

Saturday 15 Jul 2017, 11 : 47 am

JAKARTA-Langkah pegawai KPK menggugat keputusan Pansus Angket KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai melanggar asas netralitas ASN. Wadah Pegawai KPK ini sudah bermain politik dan melanggar asas netralitas yang diatur dalam Pasal 2 UU ASN. “Penggalangan dukungan bukan pekerjaan Aparat Sipil Negara, mereka harus netral. Serahkan pekerjaan itu kepada LSM yang biasa dukung mendukung KPK,” kata Koordinator KOMPAK (Komite Masyarakat Pemantau Hak Angket KPK) Amin Fahrudin, SH.MH dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (15/7/2017).

Lebih lanjut Amin mempertanyakan mengapa bukan KPK langsung yang menggugat ke pengadilan. Bukankah lembaga KPK sendiri yang merasa dirugikan secara langsung. Sehingga tak mau menghadiri panggilan pansus di DPR. “Hadapi secara yuridis kelembagaan, jangan mengutus dan menyeret wadah pegawai untuk bermain politik. Itu jelas pelanggaran ASN, Komisi ASN sesuai pasal 31 UU ASN dapat menindak pelanggaran ini, jangan tinggal diam !,” tegasnya.

Menurut Amin, Hak Angket ini merupakan Hak Konstitusional DPR yang bisa ditujukan kepada setiap lembaga negara yang diatur dalam undang-undang dan memakai uang negara (APBN). Sudah ada preseden sebelumnya, dimana pemeriksaan terhadap Bank Indonesia (BI) dalam Angket Bank Century serta Penyelidikan Angket terhadap BUMN Pelindo II merupakan bukti bahwa lembaga negara yang independen pun dapat menjadi obyek dari Angket DPR, tidak ada masalah selama alasan angket itu sesuai peraturan MD3,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pada Kamis 13 Juli 2017 memang WP KPK (Wadah Pegawai KPK) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, di Jalan Merdeka Barat.

Lakso Anindito selaku koordinator pelapor menilai bahwa hak angket terhadap KPK bertentangan dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). ***

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Rektor Ikopin Melantik DPP IKA Ikopin

JATINANGOR-Rektor Institut Manajemen Koperasi Indonesia (Ikopin) DR. Ir. Burhanudin Abdullah

Ahok: Gibran Belum Teruji, Baru Jadi Walikota 2 Tahun

JAKARTA-Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengkritik