Kritisi Presiden Boleh Berkampanye, HNW Ingatkan Soal Abuse of Power dan Etika Keteladanan Bernegara

Wednesday 24 Jan 2024, 11 : 40 pm
by
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid

Namun, yang perlu ditekankan di dalam memahami ketentuan itu adalah untuk ‘berkampanye’, bukan untuk memihak kepada salah satu calon.

“Artinya ketentuan itu seharusnya ditafsirkan bahwa Presiden dapat berkampanye untuk dirinya ketika dirinya secara konstitusi dimungkinkan untuk mencalonkan kembali sebagai salah satu kontestan Pilpres,” tegasnya.

Namun, apabila dia sudah tidak bisa mencalonkan kembali karena sudah dua periode, secara etika, presiden mestinya tidak perlu cawe-cawe lagi dengan berkampanye.

Apalagi kampanye terang-terangan memihak kepada salah satu calon.

“Karena yang langsung terkesan di mata rakyat bahwa Presiden tidak memosisikan diri sebagai Kepala Negara yang mengayomi semua pasang calon Presiden/wakil Presiden, dan bahkan Presiden tidak konsisten melaksanakan sumpah jabatan dengan menjalankan keseluruhan aturan perundangan,” tukasnya.

HNW menegaskan apalagi bila UU Pemilu dibaca secara utuh, setelah Pasal 299, ada Pasal 301 yang menegaskan bahwa ‘Presiden atau Wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden atau Wakil Presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden atau wakil presiden.

“Ketentuan itu jelas mengatur kampanye Presiden ketika yang bersangkutan maju kembali secara salah satu capres, bukan untuk yang sudah berada pada periode ke dua yang tidak memungkinkan untuk mencalonkan kembali sebagai calon Presiden,” ujarnya.

HNW juga mengingatkan kembali sumpah jabatan yang diucapkan Presiden Jokowi yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa Presiden bersumpah untuk menjalankan tugasnya sebagai Presiden dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dan memegang teguh Undang – Undang Dasar 45, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan-peraturan dengan selurus-lurusnya…”.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Neraca ‘Balance’, Dirut Bantah BPJS Kesehatan ‘Collapse’

JAKARTA-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terancam bangkrut. Ini disebabkan

Dana Desa Tingkatkan Infrastruktur dan Status Desa

MAUMERE-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam kurun waktu