Mabes Polri Diminta Tetapkan Tan Paulin Tersangka Penipuan Rp 500 Miliar

Sunday 17 Jan 2016, 2 : 42 pm
by
ilustrasi/salah satu aktifitas pertambangan batubara

JAKARTA-Komisaris PT Energy Lestari Sentosa (ELS), Eunike Lenny Silas meminta Bareskrim Mabes Polri segera menetapkan Direktur PT Sentosa Laju Energi (ELS), Tan Paulin sebagai tersangka penipuan investasi.

Pasalnya, Tan Paulin menjadi aktor intelektual penipuan yang membuatnya menderita kerugian mencapai Rp 500 Miliar. 

“Saya sebagai korban penipuan investasi mengharapkan keadilan agar hukum benar-benar ditegakan. Kami  percaya, Kapolri sekarang ini menegakkan marwah institusi  sebagai garda terdepan penegakan hukum di Indonesia,” ujar Lenny Silas di Jakarta, Minggu (17/1).

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari tawaran investasi dari Donny Sugiarto Lauwani kepada Lenny Silas. Lenny Silas akhirnya menggelontorkan dana investasi miliaran rupiah.

Untuk menggaransi dana yang dikucurkan ini, Donny menawarkan sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Lenny Silas.

Namun ternyata Donny bukan pemilik IUP bahkan tidak mempunyai usaha tambang karena pemilik tambang sesungguhnya adalah H. Abidinsyah.

Belakangan terkuak, H Abidinsyah, Donny Sugiarto Lauwani dan Tan Paulin merupakan tiga serangkai jaringan mafia tambang. Kini, Abidinsyah yang juga pemilik tambang batubara PT Sungai Berlian Bhakti di Berau dan CV Sungai Berlian Jaya meringkuk di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Sementara tersangka lainnya, Donny Sugiarto Lauwani melarikan diri dan menjadi buron Interpol. Donny kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Mabes Polri.

Sedangkan, pelaku penggelapan dana lainnya bernama Tan Paulin belum tersentuh jerat hukum, meski sudah dilaporkan ke Mabes Polri.

“Saya ditipu oleh Abidin sebesar Rp 35 Miliar. Kemudian, Abidinsyah berkomplot dengan Tan Paulin, menipu saya sebanyak US$ 9,8 juta dan Rp 67 Miliar atau sekarang senilai Rp 200 Miliar lebih. Selain itu, Tan Paulin juga menggelapkan dana pembelian alat berat berupa excavator dan dozer sebesar USD 6,8 Juta dan cicilan alat berat serta uang muka proyek meubel,” terangnya.

Sejauh ini, Lenny Silas mengaku, aparat kepolisian telah bertindak proporsional dan professional dalam menangangi kasus ini. Karena itu, dia percaya, kasus kejahatan penipuan investasi ini akan terbongkar.

“Sekali lagi, saya tidak dalam kapasitas menggurui aparat penyidik kepolisian. Saya percaya, polisi sangat profesional dalam menangangi kasus ini,” terangnya.

Sementara itu, Direktur PT Energy Lestari Sentoso (ELS), Usman Wibisono menjelaskan, dari LP/847/IX/2014, unsure pidana untuk menjerat Tan Paulin sudah terpenuhi.

Peran Tan Paulin dalam kasus penipuan ini sangat jelas bahkan diduga sebagi actor intelektualnya (intellectual crime). Karena itu, Tan Paulin ini segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Dia dalang dan pembuat scenario utama dari modus penipuan ini,” imbuhnya.

Menurutnya, penetapan Tan Paulin sebagai tersangka bukan tanpa alas an.

Pasalnya, perkara ini sudah menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan perkara pokok.

“Predikat crimnenya sudah menetapkan dua orang yang lain menjadi tersangka. Semestinya, hal yang sama dikenakan ke Tan Paulin,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hokum Lenny Silas, Jon Mathias mengatakan modus kasus penipuan ini sangat terang benderang. Perkara ini melibatkan tiga orang yang saling terkait.

Menurutnya, kasus penipuan ini merupakan kejahatan berantai. Dengan demikian, secara otomatis Tan Paulin menjadi tersangka.

“Kalau 2 orang anggota sindikat penipuan ini menjadi tersangka mestinya Tan Paulin juga menjadi tersangka. Hanya konstruksi pasalnya saja yang berbeda,” tuturnya.

Penetapan kedua orang menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

“Kami percaya dengan kerja profesional Polisi. Cepat atau lambat, Tan Paulin akan menjadi tersangka. Minimal dia juga disangkakan dengan pasal 55 atau 56 KUHP,” imbuhnya.

Jon mengaku telah mengirim surat ke Mabes Polri agar segera menetapkan Tan Paulin sebagai tersangka. Surat ke Mabes Polri ini sudah dikirim sebanyak 3 kali. 

Surat terakhir dilayangkan pada 3 hari lalu. Namun, belum ada jawaban dari Mabes Polri.

“Kita minta Kasubdit IV segera memproses kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nya sesuai dengan amanat UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ini penting agar uang hasil kejahatan ini bisa diselamatkan. “Abidinsyah juga terbukti menggelapkan royalty kepada negara sebesar Rp 32 Miliar. Berdasarkan temuan BPK, Abidinsyah tidak membayar royalty kepada negara tersebut sejak tahun 2011,” terangnya.

Sejauh ini, Jon penyidik masih belum mengarahkan kasus ini ke TPPU. Namun cepat atau lambat, proses akan menuju ke soal TPPU. Apalagi, predikat crimenya sudah ditemukan alat bukti yang kuat.

“Perkara ini, secara hukum terang benderang. Klien kami mengirim uang pakai rekening dan semua datanya ada di bank. Karena itu, kami mendesak Subdit IV Mabes Polri untuk segera memproses kasus TPPUnya. Pemberian uang dari bu Lenny ke H Abidin, Tan Paulin dan Donny melalui transfer. Saksi dari pihak bank juga sudah jelas,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BI-Pemerintah Sepakati 6 Langkah Jaga Inflasi 2016

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) bersama Pemerintah menyepakati enam langkah strategis untuk

Buka Tahun Baru Bersama Ke-17: PWKI Dukung Green Economy

JAKARTA-Paguyuban Wartawan Katolik Indonesia (PWKI) mendukung program pemerintah terkait green