Mendag Tetapkan Harga Acuan 7 Komoditas Pangan

Friday 16 Sep 2016, 2 : 51 am
by
Mendag Enggartiasto Lukita

JAKARTA-Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita melaksanakan janjinya untuk menurunkan dan menciptakan stabilitas harga pangan. Setelah melakukan konsolidasi internal, Mendag mengeluarkan peraturan baru yang berisi penetapan 7 komoditas pangan, yaitu beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, dan daging sapi. ”Terdapat tujuh komoditas yang ditetapkan harga acuannya, yakni beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, dan daging sapi. Kami berharap para petani lebih sejahtera, para pedagang mendapat keuntungan yang wajar dan konsumen mendapatkan harga yang lebih terjangkau,” tegas Mendag Enggar di Jakarta Kamis, (15/9).

Penetapan tujuh komoditas pangan ini tertuang dalam Permendag Nomor 63/MDAG/PER/09/2016 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Penetapan ini sekaligus sebagai tindak lanjut amanat Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.   “Harga acuan tersebut ditetapkan untuk menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga baik di tingkat petani maupun konsumen,” ujar Mendag.

Dalam Permendag ini, ditetapkan dua jenis harga acuan untuk tiap komoditas, yaitu harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen. Harga acuan ini akan berlaku selama 4 (empat) bulan dan akan dievaluasi sesuai kondisi yang berkembang.  ”Fluktuasi harga ketujuh komoditas tersebut akan dipantau terus-menerus. Jika harga pembelian di bawah harga acuan dan harga penjualan berada di atas harga acuan, maka pemerintah akan melakukan langkah-langkah stabilisasi harga,” tegas Mendag.

Penetapan harga acuan tersebut diharapkan dapat mengendalikan harga di tingkat konsumen, tapi tetap menguntungkan bagi petani dan peternak. Harga acuan juga menjadi referensi bagi Perum BULOG dan/atau BUMN lainnya dalam melaksanakan penugasan Pemerintah terkait upaya stabilisasi harga.

Distribusi Gula

Sebagai implementasi awal Permendag ini, Kemendag telah meminta PD Pasar Jaya untuk mendistribusikan gula kepada konsumen dengan harga maksimum Rp 12.500/kg. “PD Pasar Jaya telah berkomitmen penuh melaksanakan penyaluran gula kepada konsumen melalui pedagangpedagang di 43 pasar yang berada di bawah naungan PD Pasar Jaya secara langsung,” imbuhnya.

Berikut ini harga acuan petani dan konsumen:

1.Harga Beras
* Harga acuan pembelian beras di petani Rp 3.700 (gabah kering panen), Rp 4.600 (gabah kering giling), Rp 7.300 (beras); Harga acuan penjualan di konsumen Rp 9.500;

2.Harga Jagung
* Harga acuan pembelian jagung petani Rp 3.150 (kadar air 15%), Rp 3.050 (kadar air 20%),  Rp 2.850 (kadar air 25%), Rp 2.750 (kadar air 30%), dan Rp 2.500 (kadar air 35%); Harga acuan penjualan konsumen Rp 3.650 (curah) dan Rp 3.750 (kemasan);

3.Harga Kedelai
* Harga acuan pembelian kedelai petani Rp 8.500 (lokal) dan Rp 6.550 (impor); Harga acuan penjualan ke pengrajin tahu/tempe Rp 9.200 (lokal) dan Rp 6.800 (impor);

4.Harga Gula
* Harga acuan pembelian gula petani Rp 9.100 dan Rp 11.000 (harga lelang); Harga acuan penjualan  konsumen Rp 13.000;   5. 5.Harga Bawang Merah
* Harga acuan pembelian bawang merah petani Rp 15.000 (konde basah), Rp 18.300 (konde askip), Rp 22.500 (rogol askip); Harga acuan penjualan  konsumen Rp 32.000;

6.Harga Cabai
* Harga acuan pembelian cabai petani Rp 15.000 (cabe merah besar/keriting),  Rp 17.000 (cabe rawit merah); Harga acuan penjualan  konsumen Rp 28.500 (cabe merah besar/keriting), Rp 29.000 (cabe rawit merah);

7.Harga Daging Sapi dan Kerbau
* Harga acuan penjualan daging sapi konsumen Segar/chilled : Rp 98.000 (paha depan), Rp 105.000 (paha belakang), Rp 80.000 (sandung lamur), Rp 50.000 (tetelan); Beku: Rp 80.000 (daging sapi), Rp 65.000 (daging kerbau).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden Minta, Juara Sepakbola Piala Kemerdekaan Dihadiahi Rp 1,5 Miliar

JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Menteri Pemuda dan Olahraga

Presiden: Layanan Disabilitas Ukuran Kemajuan Peradaban Bangsa

JAKARTA-Pemerintah telah menyempurnakan berbagai regulasi baik Peraturan Presiden (Peraturan Presiden)