Menkeu: Insentif Perpajakan Ciptakan Iklim Bisnis Kondusif

Wednesday 21 Aug 2019, 9 : 49 pm
by
reformasi pajak
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan komitmen pemerintah untuk membuat kebijakan yang mendukung kenyamanan bisnis di tengah kondisi perekonomian global yang tidak menentu. Beberapa insentif perpajakan diberikan untuk meningkatan daya saing industri dalam negeri dan terciptanya lingkungan bisnis yang kondusif di Indonesia.

Hal ini disampaikan Menkeu dalam acara Seminar Nasional Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR dengan tema “Nota Keuangan APBN 2020, Mengawal Akuntabilitas Penerimaan Negara” di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV DPR, Jakarta, Rabu (21/08).

“Kita memahami untuk dapat terus mendukung kebutuhan negara yang terus meningkat, maka penerimaan negara harus terus dipacu tanpa menyebabkan perekonomian kita menjadi makin tertekan pada saat kondisi ekonomi tertekan dari luar (misalnya perang dagang Amerika dan China beserta mitra dagang lainnya, terjadinya ketegangan di beberapa wilayah, kenaikan/penurunan suku bunga, dan pelemahan proyeksi ekonomi global),” kata Menkeu.

Untuk meningkatkan penerimaan negara, beberapa reformasi perpajakan dilakukan antara lain perbaikan administrasi dan IT perpajakan, kerjasama dengan negara lain misalnya melalui pertukaran informasi mengenai wajib pajak pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis dan berkesinambungan dari negara sumber penghasilan atau tempat menyimpan kekayaan, kepada negara residen wajib pajak (Automatic Exchange of Information/AEOI) dan upaya mengurangi tax avoidance melalui Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Namun demikian, Menkeu menggarisbawahi reformasi perpajakan tidak hanya untuk penerimaaan negara (collection) tapi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat dan dunia usaha.

“(Di sisi lain) Kami melakukan reformasi perpajakan dalam rangka kami bisa memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat dan dunia usaha. Oleh karena itu, policy perpajakan kita tidak hanya collection (untuk tujuan penerimaan negara) tapi kita juga melakukan tax expenditure atau belanja pajak yang tujuannya untuk men-stimulate dan memberikan fasilitas kepada masyarakat dan dunia usaha,” tegas Menkeu.

Saat ini, tax expenditure pemerintah sudah mencapai Rp221 triliun atau 1,5% dari GDP. Berbagai fasilitas seperti tax holiday, tax allowance, dan insentif pajak dalam bentuk super deduction untuk bidang-bidang yang mempengaruhi fundamental dan struktural ekonomi Indonesia. Misalnya insentif perpajakan untuk bidang penelitian dan pengembangan (litbang), training dan vokasi disediakan pemerintah agar daya saing, produktivitas dan kemampuan sumber daya manusia (SDM) Indonesia meningkat.

“Oleh karena itu, dari sisi perpajakan, kita akan terus fokus meningkatkan secara seimbang antara penerimaan melalui berbagai reformasi dan pelayanan dan fasilitasi kepada dunia usaha,” pungkas Menkeu

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Haus Kekuasaan, Masyarakat Mulai Kecewa pada Jokowi

JAKARTA-Masyarakat mulai kecewa terhadap Presiden Jokowi karena dia secara kasat

Kalbe Bagikan Dividen Tunai Sebesar Rp 1,3 Triliun

JAKARTA-PT Kalbe Farma Tbk (“Kalbe” atau “Perseroan”) akan membagikan dividen