Mewaspadai Radikalisme Kaum Hoax

Monday 30 Jan 2017, 7 : 21 pm
by
Wakil Ketua Banggar DPR, MH Said Abdullah

Oleh: MH Said Abdullah

Seperti narkoba, hoax juga ada regulasinya dengan ancaman hukuman yang begitu berat bagi pelakunya.

Tetapi sebagaimana narkoba juga, hoax kian hari semakin banyak peminatnya. Pertanyaannya, mengapa banyak pihak yang merasa senang dengan prilaku yang menabrak kelaziman dan logika?

Apabila diamati, teknik penyajian data versi hoax pantas diduga diproduksi oleh individu maupun kelompok yang melek informasi dalam situasi terkini.  

Seakan-akan hoax dari perspektif narasi  atau opini beraroma niatan kurang baik dari penulisnya untuk mempengaruhi pembacannya.

Namun, pengaruh ini lebih berbau negatif-provokatif dengan harapan sebaran kebencian itu kian mendapat tambahan kebencian dari sekutunya dan mendapat pasokan kemarahan dari seterunya.

Di posisi inilah hoax diamini peminatnya untuk semakin menegaskan eksistenya sebagai ahlul fitnah yang berjamaah (berkelompok).

Dari perspektif yuridis, hoax termasuk pelanggaran hukum karena mengada-ada, menyebarkan kebencian dan memanfaatkan IT sebagai medium untuk mengantarkan pesan (cyber crime).

Sementara dari sisi non yuridis, hoax termasuk ke dalam rangkaian usaha untuk menenggelamkan empat pilar kebangsaan yang seharusnya dipekihara bersama oleh sesama warga bangsa, apapun suku, ras, keyakinan maupun jenis kelaminnya.

Hoax by Design

Ramainya hoax yang muncul selama ini, semakin memberi kesan bahwa ia hadir tidak dalam rangka by accident.

Misalnya, ketika ada hoax bahwa markas front tertentu diserang oleh jamaah tertentu, memberi kesan bahwa front tertentu itu terraniaya, dizalimi. Lalu datanglah dukungan baik dari sekutu maupun floating mass seolah-olah front itu dianiaya.

Padahal, fakta yang sesungguhnya belum tentu seperti itu atau justru malah sebaliknya.

Selain by design, pelaku hoax dapat dipastikan anti-Pancasila. 

Sebab, Pancasila dari semua sila yang tersurat di dalamnya tidak mengajarkan urgensi hoax dalam realitas kehidupan warga bangsa.

Oleh sebab itu, pemerintah dalam hal ini Menkominfo berikut aparat yang berwenang mengamankan UU IT serta semua pihak perlu bekerja sama dalam mempersempit ruang gerak gerakan radikalisme kaum hoax yang telah menjadi bagian dari ahlul fitbah wal jamaah.

Ini urgent bukan saja terkait dengan potensi pelanggaran terhadap hukum, tetapi ini juga penting supaya masa depan anak bangsa tidak menganggap negara ini dibangun oleh hoax yang sangat besar.

Cyber Anarkhism

Maraknya hoax ini menjadi tanda bahwa pelan tapi pasti menjadi indikasi bahwa sebagian publik yang sehat telah terjangkiti jiwa yang sakit. Salah satu tanda psikis yang tidak sehat antara lain merasa senang apabila melihat orang lain menderita.

Kaum hoax yang menyebar kabar tidak sedap justru tidak menyadari bahwa prilaku itu justru mencederai sesama.

Hoax membuat orang lain tercincang meski ia tahu tindakannya tak menyebabkan luka secara fisik. Tetapi ia lupa bahwa dosa yang sulit dihapus itu justru lantaran hoax yang terlanjur ditebar di dunia cyber.

Ia juga alpa bahwa hoax serupun cyber anarkhism selain serupa somethings more than crime.

Pada spektrum inilah hoax menjadi ancaman dan berpotensi menjadi bahaya laten. Itu sebabnya hoax lebih berbahaya karena mengadu domba pada anak manusia.

Maka jika narasi ini memiliki kedaulatan atas vonis, kaum hoax berhadapan dengan dua risalah prilaku yang tidak lazim.

Pertama menganggap manusia sebagai domba yang bisa diadu.

Kedua, kaum hoax memposisikan dirinya sebagai the god of post factum, menyaingi tuhan dalam konteks mengada-ada, di mana tuhan dengan segala kemahakuasaannya ” tidak berani “melakukan ini.

Manakala tuhan disaingi dimana konteks persaingan tidak di situ posisinya, maka siapakah sesungguhnya yang paranoid?

Oleh karena itu, dalam rubaiat hoax yang mengendemik ini, negara harus hadir.

Keterlibatan negara ini bukan untuk membela tuhan yang tersaingi sebab negara bukan golongan front. Tetapi negara tidak boleh membiarkan suasana yang begitu mudah dilacurkan agar negara tidak dianggap sebagai bagian dari bahaya yang melaten ini.

Selain itu, negara untuk dan atas nama undang-undang wajib melindungi warga selain untuk mencerdaskannya. Negara juga wajib mengkampanyekan bahwa mem fitnah itu jauh lebih kejam daripada tidak memfitnah.

Penulis adalah Politisi Senior PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua Banggar DPR RI

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Penguatan Sinergi dan Koordinasi Dorong Terjaganya Inflasi Sumbar

PADANG-Sinergi menjadi kunci untuk memperkuat ketahanan dan mendorong momentum pertumbuhan

Wujudkan Kota Layak Anak, Pemkot Tangerang Bangun Rumah Cerdas

TANGERANG-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan segera membangun Rumah Aman Anak