OJK Rilis 3 Peraturan Tentang Lembaga Keuangan Mikro

Wednesday 19 Nov 2014, 7 : 53 pm
by

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Secara keseluruhan, tiga peraturan ini disusun agar LKM yang beroperasi dengan izin serta kelembagaan yang diatur oleh OJK, dapat terus berkontribusi untuk memberdayakan masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro, dengan tetap memperhatikan aspek prudensial dan perlindungan terhadap nasabah.

Ketiga peraturan tersebut adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro

Direktorat Komunikasi OJK, Dedi Setiawan mengatakan sektor jasa keuangan merupakan sektor yang memiliki keterkaitan dengan hampir semua sektor dalam perekonomian nasional. Meskipun kinerja sektor keuangan di Indonesia belakangan ini menunjukkan pertumbuhan yang cukup signifikan, namun pertumbuhan yang berkeadilan belum dapat dicapai lantaran pada kenyataannya aksesibilitas masyarakat berpendapatan rendah dan pengusaha mikro terhadap fasilitas pembiayaan, terutama dari perbankan masih sangat rendah. “Terbatasnya akses terhadap sektor perbankan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi kreditur informal yang menerapkan suku bunga tinggi,” jelasnya di Jakarta, Rabu (19/11).

Dengan demikian, untuk memenuhi kebutuhan layanan keuangan yang terjangkau, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro, keberadaan lembaga keuangan yang mengkhususkan diri pada pemberdayaan kalangan masyarakat terkait menjadi sangat penting.

Menurutnya, pemerintah telah menetapkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pada tanggal 8 Januari 2013. Undang-Undang tentang LKM tersebut mengamanatkan beberapa materi pengaturan teknis lebih lanjut terkait perizinan usaha, kelembagaan LKM, serta persyaratan terkait transformasi LKM menjadi Bank Perkreditan Rakyat dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini mengingat berdasarkan amanat Undang-Undang tentang LKM yang menyatakan bahwa OJK adalah otoritas yang membina, mengatur dan mengawasi LKM. Sehingga, dengan adanya LKM yang beroperasi dengan izin serta kelembagaan yang diatur oleh OJK, diharapkan LKM-LKM tersebut dapat terus berkontribusi untuk memberdayakan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Tak Punya Listrik, Warga Desa Lungar Manggarai NTT Datangi Bupati dan PLN

RUTENG – Penerangan listrik tampaknya belum dapat dirasakan oleh seluruh

Liberalisasi Investasi ASEAN Dorong Upah Murah

JAKARTA-Indonesia for Global Justice (IGJ) mengingatkan Pemerintah Indonesia untuk tidak