Partisipasi Parpol Dalam Keterbukaan Informasi Meningkat

Tuesday 11 Dec 2018, 8 : 00 pm

JAKARTA-Ketua Komisi Informasi Pusat RI (KIP) Gede Narayana mengungkapkan ada peningkatan partisipasi publik, khususnya partai politik. Hal terungkap pada badan informasi publik partai politik menyangkut masalah monitoring dan evaluasi (monev).

“Dulu cuma ada tiga parpol yang ikut, sekarang meningkat significan sampai 15 parpol. Jadi ada kesadaran,” katanya dalam diskusi “Potret Keterbukaan Informasi Publik 2018” bersama Komisioner KIP, Cecep Suryandi, Ketua Komisi I DPR Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari dan IPC, Ahmad Hanafi di Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Beberapa waktu lalu, Gede sempat membacakan kualifikasi badan publik, dari badan usaha milik negara (BUMN), kementerian, lembaga negara nonkementerian, hingga partai politik. Ada 9 partai yang meraih kategori cukup informatif.

“Kepada partai politik yang saya sebutkan menurut partai politik peserta pemilihan umum 2019, kualifikasi partai politik cukup informatif, 1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); 2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra); 3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP); 4. Partai Golongan Karya (Golkar); 5. Partai Nasional Demokrat (NasDem); 6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS); 7. Partai Persatuan Pembangunan (PPP); 8. Partai Amanat Nasional (PAN); 9. Partai Demokrat,” tutur Gede.

Sementara itu, untuk kategori kurang informatif, ada 6 partai. Di antaranya Partai Hati Nurani Rakyat hingga Partai Solidaritas Indonesia. “Kualifikasi partai politik kurang informatif, 1. Partai Berkarya; 2. Partai Persatuan Indonesia; 3. Partai Solidaritas Indonesia (PSI); 4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura); 5. Partai Bulan Bintang (PBB); 6. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI),” lanjut Gede.

Lebih jauh Gede Narayana menjelaskan sudah 10 tahun ini sejak UU No.14 tahun 2008 ini diundangkan sebagai jaminan hak asasi manusia atas akses informasi publik yang dijamin Pasal 28 F UUD NRI 1945, KIP telah memonitoring dan evaluasi pada 2018 terhadap 34 Kementerian, 131 Lembaga, dan 111 BUMN. Dengan tingkat partisipasi atas pengembalian kuesioner Monev, 31 Kementerian (91,18%), 68 Lembaga (51,91%), dan 56 BUMN (50,45%).

“Hanya saja yang komitmen menunjuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) untuk melaksanakan kewajiban pelayanan informasi publik itu hanya Kementerian yang 100 %, Kelembagaan 40%, BUMN hanya 9%,” ungkapnya.

Sementara itu permohonan penyelesaian sengekta informasi ke KIP sebanyak 52%; terdiri 33 diajukan oleh individu, dan 19 diajukan oleh badan hukum dengan didominasi termohon Badan Publik Kementerian.

Sedangkan Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari menegaskan pada Januari 2019 mendatang, pihaknya akan mengevaluasi keberadaan lembaga Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Evaluasi akan dikhususkan terkait sejauh mana peran dan fungsinya bagi masyarakat. “Saat ini 180 derajat berbeda dengan KIP sebelumnya, karena hampir setahun ini tidak ada yang komplain ke Komisi I DPR. Namun, pada Januari nanti tetap akan dievaluasi,” tegasnya

Tak adanya pengaduan dan komplain dari masyarakat tersebut, kata Abdul Kharis, karena KIP saat ini kompak. Tidak sepertinya sebelumnya yang terjadi dualisme kepemimpinan. “Saat ini KIP kompak dan tak ada satu pun yang protes ke DPR,” ujarnya.

Yang terpenting, kata Abdul Kharis, dengan KIP ini rakyat harus mendapat akses informasi dari seluruh lembaga negara, BUMN, kementerian, dan parpol secara transparan. “Negara juga harus paham, apa betul negara ini sudah dijalankan sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan?” katanya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Said: Bunga Pinjaman Ditanggung Pemda

BANYUWANGI-Calon Wakil Gubernur Jawa Timur, Said Abdullah berjanji akan memberikan

BI Siapkan Lima Strategi Dorong Ekonomi Syariah

JAKARTA-Prospek ekonomi dan keuangan syariah Indonesia semakin cerah. Meskipun demikian,