Pembentukan Holding BUMN Kewenangan Kemenkeu

Tuesday 23 Aug 2016, 8 : 50 pm

JAKARTA-DPR mendesak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menunda pembentukan holdingisasi BUMN. Alasannya pembentukan holdingisasi mestinya menunggu Revisi Undang-undang (UU) BUMN selesai dibahas. Hal ini diperlukan agar payung hukumnya jelas. “Sejatinya holding itu adalah kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jadi bukan Kementerian BUMN. Kewenangan perubahan struktur modal BUMN adalah kewenangan Kemenkeu RI. Bukan Kementerian BUMN. Itu juga salah satu poin yang nanti akan diubah di revisi UU BUMN,” kata anggota Komisi VI DPR dari F-PDIP , Arya Bima dalam Seminar Sehari bertema “Arah Revisi UU BUMN dalam Memperkuat Perekonomian Nasional” yang diselenggarakan oleh Kaukus Muda Indonesia atau KMI bersama Bank Mandiri, Perum Pegadaian, Jamkrindo dan Asuransi Jasindo di Jakarta, Selasa (23/8).

Hadi pula dalam diskusi tersebut ekonom senior yang juga bekas Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Faisal Basri, Anggota BPK, Komisaris Jasa Marga, Refly Harun dan Rektor Paramadina, Firmanzah.

Lebih jauh Arya Bima menjelaskan wacana holdingisasi sebaiknya menunggu hingga revisi UU BUMN selesai agar ada payung hukum yang jelas bagi keputusan nan strategis tersebut. Menurutnya keputusan itu pastinya berpengaruh pada masalah struktur modal di BUMN.

Politisi PDI Perjuangan ini lantas menegaskan bahwa BUMN dengan ‘core’ bisnis yang menyangkut hajat hidup orang banyak (semisal BUMN sektor energi), mutlak dan wajib hukumnya dikuasai oleh negara dan bukan badan usaha privat atau swasta. “Yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti sektor energi, wajib dikelola dan dikuasai oleh Negara, tidak boleh swasta, karena dikhawatikan yang terjadi justru monopoli, dan itu bahaya,” tegas Arya.

Begitupun dengan Faisal Basri yang menegaskan rencana Menteri BUMN untuk membentuk Holding BUMN Migas, selain banyak menabrak aturan hukum ternyata hal itu tidak lazim dilakukan di dunia korporasi dan investasi. “Dengan skema Holding dari Kementerian BUMN ini, PGN (Perusahaan Gas Negara/salah satu BUMN yang diakuisisi), tidak lagi berstatus sebagai BUMN, melainkan swasta murni yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” ujarnya

Sementara Prof. Firmanzah berpendapat wacana holding BUMN diperlukan pembahasan yang lebih komprehensif, mengingat hal ini masih baru dan bagaimana in-line dengan konstitusi yang ada dan pembagian peran masing-masing lembaga negara terkait.
“Saya rasa niatannya untuk memajukan BUMN. Tinggal bagaimana pengaturan atau penyesuannya,” ujar bekas Staf Khusus Kepresidenan Bidang Perekonomaian era Presiden SBY ini.

Sebelumnya UU no 19 tahun 2003 tentang BUMN, mendesak untuk direvisi, poin-poin yang menjadi kelemahan menurut banyak pengamat dan akademisi diantaranya adalah, tumpang tindihnya kewenangan dalam tata kelola BUMN (antara KemenBUMN dengan Kemenkeu) serta UU ini yang dinilai tidak relevan guna menghadapi era pasar global.

Namun DPR sendiri hingga kini, belum dapat memastikan kapan pastinya revisi UU BUMN ini akan selesai, dan dapat segera dijadikan dasar hukum yang memayungi bidang paling strategis di negeri ini. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kemenperin Bina 250 Santri Jadi Wirausaha Industri Baru

TANGERANG-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) konsisten untuk terus menumbuhkan wirausaha industri baru

BI Apresiasi Capres Bisa Kendalikan Inflasi

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) memberikan apresiasi tinggi kepada Gubernur DKI Jakarta