SETARA: Pemerintah Jangan Seperti Pemadam Kebakaran

Monday 1 Aug 2016, 12 : 01 am
by
Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani

JAKARTA-Pemerintah diminta untuk tidak bertindak reaktif seperti pemadam kebakaran dalam merespon seluruh peristiwa pelanggaran yang terus terjadi di Indonesia, termasuk kerusuhan yang terjadi di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya, berbagai peristiwa pelanggaran kebebasan beragama yang terus terjadi mengkonfirmasi status toleransi masyarakat yang semakin menipis. “Pemerintah harus mengambil langkah mendasar. Jangan hanya riuh saat peristiwa terjadi,” keritik Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani di Jakarta, Minggu (31/7).

Menurutnya, Kementerian Agama (Kemenag) dan Kemendagri memegang peranan kunci mengelola hubungan antar agama, meningkatkan toleransi termasuk menghapus praktik diskriminasi atas dasar agama keyakinan. “Namun hampir dua tahun menjabat, Tjahjo Kumolo dan Lukman Hakim Saefudin,  belum menunjukkan langkah dan kebijakan yang mendasar, berbasis fakta, komprehensif dan berdasar pada Konstitusi,” tuturnya.

Dia menilai, kerusuhan yang terjadi di Tanjungbalai merupakan ekspresi intoleransi dan kekerasan yang tidak semestinya terjadi. Memang pemicunya sederhana yakni protes warga atas pengeras suara dari sebuah tempat ibadah, tetapi soal sepele yang terjadi di tengah masyarakat yang kurang toleran maka berbalas kerusuhan. Apalagi diduga kuat terdapat sejumlah aktor yang memprovokasi. “Kami mengutuk keras tindakan pembakaran sejumlah tempat ibadah tersebut,”tegasnya.

Karena itu, dia berharap Polri dapat mengungkap aktor penggerak kerusuhan tersebut. Sementara masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi untuk melakukan aksi-aksi intoleran dan kekerasan lanjutan. “Peristiwa tersebut memberikan pembelajaran bagi semua pihak, bahwa kondisi intoleransi di tengah masyarakat semakin meningkat,” imbuhnya.

Sejauh ini, Polisi menangkap 9 orang yang diduga terlibat dalam kasus kerusuhan di Tanjung Balai. Tujuh orang di antaranya diduga melakukan penjarahan, sedangkan dua orang lainnya terekam kamera CCTV sedang melakukan kekerasan saat peristiwa itu terjadi.

Sampai saat ini, situasi di Daerah Tanjung Balai sudah kondusif. “Ketujuh warga itu adalah MARP (16) warga Jalan Juanda,  Adk (21) warga Jalan Juanda, MIL (17) warga jalan Juanda, AAM (18) warga Sei Dua RMH Delen FF (16) warga Jalan Pepaya, AP (18) warga Rambutan dan MRM (7) warga Jalan Rambutan. Seluruh tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian,” ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (31/7).

Sementara untuk kasus pengrusakan, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka karena masih dalam proses penyelidikan.
Meski demikian, pihak kepolisian telah memiliki informasi mengenai idenitas beberapa orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan tersebut. “Kami sudah punya rekaman CCTV terkait 2 pelaku kekerasan,” terangnya.

Sebelumnya, ratusan warga Kota Tanjung Balai pada Jumat 29 Juli hingg Sabtu, 30 Juli 2016 dini hari, membakar dan merusak beberapa tempat ibadah di daerah itu. Aksi tersebut diduga dipicu permintaan salah seorang warga yang menegur pemeluk agama lain untuk mengecilkan volume di tempat ibadahnya.

Namun Tito mengatakan, kerusuhan yang terjadi di Tanjung Balai hanya salah komunikasi warga. Kejadian berawal ketika satu orang yang merasa terganggu dengan suara salah satu tempat ibadah.  Hanya ada kata-kata yang kurang pas. Ketika ada pengeras suara, ada warga yang berbicara agak keras. Kejadian ini sudah diselesaikan ketua lingkungan, tapi terjadi perdebatan, dibawa ke Polsek.  Tapi muncul informasi di media sosial yang berbau provokatif. Warga yang terpancing melakukan tindakan sporadis, ada tiga rumah yang terbakar, wihara dan klenteng,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Genjot Eksport Lada Putih, Kemenperin Revitalisasi Sentra IKM di Bangka

JAKARTA-Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin)

BI Terbitkan Uang Bersambung Pecahan Rp100 Ribu

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang Rupiah khusus pecahan Rp 100.000