TPDI: Hak Angket DPR untuk Ahok Itu Sesat Pikir

Tuesday 14 Feb 2017, 5 : 42 pm
by
Pimpinan DPR menerima Draft Usulan Hak Angket Kasus Ahok

JAKARTA-Empat Fraksi di DPR tengah menggalang hak angket untuk menyelidiki keputusan pemerintah mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Namun langkah ini sangat tidak proporsional serta sesat pikir yang bernuansa politicking untuk menjegal Ahok dengan membuat tafsir sesat terhadap ketentuan pasal 83 UU No. 23 Tahun 2014, Tentang Pemda.

“Saya melihat, ini lucu-lucuan DPR saja. Nggak ada kerjaan dan terlalu mencari-cari celah menyalahkan Ahok,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Selasa (14/2).

Dia menilai, empat Fraksi di DPR dan beberapa pakar hukum tata negara secara keliru manafsirkan makna sosiologis, yuridis dan filosofis dari ketentuan pasal 83 UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemda.

Kekeliruan ini terlihat dari upaya mereka memaksa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memberhentikan sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, atas alasan Dakwaan Jaksa pasal 156 atau 156a KUHP.

Bahkan, seakan-akan tindak pidana yang dimaksud pada pasal 156a KUHP masuk dalam kriteria atau kualifikasi kejahatan serius yang berkarakter sangat merugikan merugikan, membahayakan dan meresahkan masyarakat luas, sehingga menyebabkan seorang Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara.

Padahal Undang-undang  No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemda secara pasti membukakan pintu untuk seorang Kepala Daerah diberhentikan sementara dari jabatan atau dilarang menggunakan segala tugas dan kewenangannya, hanya pada dua pendekatan yaitu:

Pertama: pendekatan dengan menggunakan mekanisme pasal 83 UU No. 23 Tahun 2014, Tentang Pemda dan Kedua, menggunakan mekanisme sesuai dengan ketentuan pasal 65 UU No. 23 Tahun 2014, Tentang Pemda.

“Ketentuan asal 83 UU No. : 23 Tahun 2014, Tentang Pemda secara sosiologis, filosofis dan yuridis bertujuan agar para Kepala Daerah tidak mudah dikriminalisasi untuk tujuan  menjegal pencalonannya kembali pada periode berikutnya. Di pihak lain, ini bertujuan agar masyarakat terlindungi dari kejahatan yang meresahkan masyarakat secara luas seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, psikotropika, teroris dan pidana lainnya yang ancaman pidananya paling singkat 5 tahun,” tuturnya.

Untuk itu, Petrus meminta pemerintah harus memberikan pilihan sikap yang tegas terhadap opsi pengaktifan kembali Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Kepastian tersebut dengan  tidak mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara terhadap Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, terkait dengan kedudukannya sebagai Terdakwa dalam kasus penistaan agama sesuai dengan Surat Dakwaan secara alternatif melanggar pasal 156a atau 156 KUHP.

Alasannya karena ketentuan pasal 83 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah secara limitatif ditujukan hanya kepada tindak pidana yang bersumber dari pelanggaran UU yang menganut sistem pemidanaan minimum khusus dan maksimum khusus atau pada kejahatan-kejahatan serius yang berkarakter sangat merugikan, membahayakan dan meresahkan masyarakat luas dan yang berpotensi mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa.

Dengan demikian maka Ahok hanya bisa diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta oleh Mendagri atau dilarang menggunakan segala kewenangan dan tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta, hanya melalui dua pendekatan yaitu:

Pertama, melalui pendekatan berdasarkan ketentuan pasal 83 UU No. 23 Tahun 2014, Tentang Pemda, jikalau Ahok didakwa telah melakukan kejahatan dengan kualifikasi kejahatan yang secara limitatif dan pasti dipidana dengan ancaman penjara paling sedikit 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.

Kedua, melalui  pendekatan dengan menggunakan mekanisme pasal 65 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemda, hanya kalau Ahok berada dalam tahanan Majelis Hakim karena melanggar pasal-pasal KUHP tertentu.

“Menerapkan pasal 83 UU No. 23 Tahun 2014, Tentang Pemda dalam kejahatan pasal 156a KUHP, jelas merupakan langkah mundur, politicking, melanggar prinsip hukum, kesewenang-wenangan dan hanya mencederai demokrasi,” terangnya.

Oleh karena itu TPDI meminta Presiden dan Mendagri untuk tetap konsisten mempertahankan pendiriannya dengan mengaktifkan kembali Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta pasca cuti kampanye dan mempertahankan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Pasalnya, Ahok secara nyata dan pasti tidak berada pada dua kriteria kondisi, baik kondisi pasal 83 maupun kondisi pasal 65 UU No. 23 Tahun 2014, Tentang Pemda yang dapat menyebabkan Ahok diberhentikan sementara dari jabatannya atau Ahok dilarang menggunakan kewenangan dan tugasnya sebagai Kepala Daerah karena sedang menjalani tahanan oleh Majelis Hakim sebagai seorang Terdakwa.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Revisi UU Migas Bisa Dongkrak Iklim Investasi

SEMARANG-Pemerintah telah menargetkan lifting minyak bumi sebesar 1 juta barel

Mandul Dalam Kasus Jiwasraya, Bukti Komisioner OJK Titipan Elit

JAKARTA-Praktisi Hukum, Petrus Selestinus mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa semua