Wajib Pajak Manokwari Disandera Lunasi Pajaknya

Wednesday 18 May 2016, 9 : 34 pm
by

MANOKWARI-Setelah sempat menginap semalam di Lapas Porong, Surabaya Jawa Timur pada tanggal 10 Mei 2016, kedua penanggung pajak PT. WS yaitu HDK (Pria, 58 Tahun) dan IT (Pria, 49 Tahun) segera melunasi tunggakan pajaknya sebesar Rp3,2 miliar.  Setelah melunasi tunggakan pajak yang menjadi dasar dilakukan gijzeling (penyanderaan), maka pada tanggal 11 Mei 2016 sekitar Pukul 16.00 WIB, kedua penanggung pajak tersebut dilepaskan dari Lapas Porong Surabaya Jawa Timur. Demikian keterangan tertulis Kepala Kantor KPP Manokwari Chandra Budi, Rabu (18/5).

Sebelumnya, pada hari selasa 10 Mei 2016, Kanwil Pajak Papua Maluku dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manokwari bekerjasama dengan Kanwil Pajak Jawa Timur I serta didukung penuh oleh Polda Jawa Timur dan Kemenkumham Jawa Timur melakukan gijzeling (penyanderaan) terhadap 2 (dua) orang penanggung pajak PT. WS (perusahaan dibidang pengusahaan hutan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manokwari) di Surabaya Jawa Timur.  “Penyanderaan dilakukan di Surabaya karena domisili penanggung pajak berada di Surabaya Jawa Timur,” jelasnya.

Dia mengatakan wajib Pajak PT.WS  ini mempunyai tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perhutanan sejak beberapa tahun lalu.  Walaupun telah dilakukan upaya persuasif dalam rangka melunasi tunggakan pajaknya, termasuk mengundang kedua penanggung pajak tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak Manokwari, tetapi tidak ada itikad baik dari keduanya.  Oleh karena itu, berdasarkan ijin dari Menteri Keuangan maka kedua penanggung pajak tersebut dilakukan upaya paksa berupa penyanderaan (gijzeling) untuk 6 (enam) bulan kedepan.

Secara finansial urainya dapat dipastikan kedua penanggung pajak tersebut memiliki kemampuan.  Buktinya, hanya kurang dari 24 jam mendekam dalam rumah tahanan di Lapas Porong, mereka langsung membayar tunggakan pajak yang menjadi dasar dilakukan penyanderaan (gijzeling).  “Tentunya sangat disayangkan kondisi demikian, karena Wajib Pajak tidak mempunyai itikad baik dalam melunasi tunggakan pajaknya bukan karena ketidakmampuan secara ekonomis,” imbuhnya.

Kegiatan penyanderaan (gijzeling) ini merupakan hal yang pertama kali dilakukan di wilayah Kanwil Pajak Papua Maluku.  Pun, pertama kali untuk lintas Kanwil Pajak.  Karena Wajib Pajak terdaftar di Manokwari namun penanggung pajaknya berdomisili di Surabaya Jawa Timur.  Tanpa koordinasi yang baik antar instansi terkait, mustahil penyanderaan ini dapat terlaksana dengan baik. “Tentunya, kami berharap, hal ini dapat memberikan sinyal kepada seluruh Wajib Pajak agar segera melunasi tunggakan pajaknya agar terhindar dari penegakan hukum perpajakan seperti ini,” pintanya.

Namun bukan berarti Direktorat Jenderal Pajak mengedepankan penindakan terhadap seluruh Wajib Pajak.  Prinsipnya, penegakan hukum perpajakan merupakan upaya terakhir (ultimum remidium) untuk membuat Wajib Pajak menjadi patuh.  “Bagi Wajib Pajak yang bandel, maka siap-siap penegakan hukum perpajakan akan menghampirinya,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ketua MK Patut Diduga Melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi

Oleh: Edi Danggur, S.H., M.M., M.H Orang Romawi mencita-citakan keadilan

Tidak Laporkan Dana Kampanye, 11 Parpol Batal Ikut Pemilu

JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan keikutsertaan 11 partai politik (Parpol)