Ketua MK Patut Diduga Melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi

Tuesday 17 Oct 2023, 4 : 19 pm
by
Edi Danggur, S.H., M.M., M.H

Oleh: Edi Danggur, S.H., M.M., M.H

Orang Romawi mencita-citakan keadilan seperti iustitia, dewi keadilan, yang matanya ditutup dengan sehelai kain tebal.

Di tangan kirinya memegang sebuah neraca. Tangan kanannya memegang sebilah pedang yang tajam.

Mata yang ditutup kain tebal itu menggambarkan sikap netral dan tidak memihaknya hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara.

Dengan ditutup kain tebal itu, hakim tidak dapat melihat siapa yang sedang ia adili. Tidak peduli yang diadili adalah adiknya, kakaknya, iparnya atau bahkan anaknya sekalipun.

Neraca mengacu pada cita-cita kesetaraan, agar setiap orang mendapatkan apa yang menjadi haknya  (suum cuique tribuere).

Tidak memberi hak lebih kepada orang yang mempunyai kedekatan territorial-emosional-psikologis dengan si hakim dibandingkan dengan orang di luar kedekatan-kedekatan seperti itu.

Sebilah pedang menggambarkan adanya kekuasaan hakim untuk menentukan hitam putih atau adil atau tidak adil, hukum atau tidak hukumnya suatu tindakan atau perbuatan.

Kekuasaan itu tidak boleh disalahgunakan. Apalagi jika kekuasaan itu digunakan untuk kepentingan sempit (keluarga) dan bukan demi kepentingan atau kebaikan orang banyak (bonum commune).

Cita-cita keadilan bangsa Romawi tersebut sangat kontekstual jika dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan tanggal 16 Oktober 2023. MK memutuskan mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta.

Pemohon mengaku sebagai pengagum Gibran Rakabuming Raka (“Gibran”), putra Presiden Jokowi yang menjabat Walikota Solo 2020-2025.

Dengan MK menambahkan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah walaupun berusia paling rendah 40 tahun, maka Gibran bisa melaju sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilres 2024.

Sebenarnya, bukan hanya Almas saja yang mengajukan permohonan ke MK terkait syarat berusia minimal 40 tahun itu.

Ada juga pemohonan No.29/PUU-XXI/2023 yang menggugat konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pemohon minta agar syarat berusia paling rendah 40 tahun diturunkan menjadi paling rendah 35 tahun.

Tujuannya agar Gibran yang belum berusia 40 tahun dapat diakomodir sebagai cawapres.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

10 Prestasi Jokowi Pada Akhir 2015

Oleh: Salamuddin Daeng Data terakhir ekonomi Indonesia triwulan III-2015 terhadap

Skema Pembiayaan Pengobatan Pasien Covid-19 Harus Berkeadilan

JAKARTA-Indonesia sudah menjadi salah satu negara terkena kasus Virus Corona.