Ketua MK Patut Diduga Melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi

Tuesday 17 Oct 2023, 4 : 19 pm
by
Edi Danggur, S.H., M.M., M.H

Dalam Putusan No.29/PUU-XXI/2023 permohonan pemohon ditolak karena syarat berusia paling rendah 40 tahun merupan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang merupakan wewenang legislator untuk mengaturnya.

Sebaliknya, dalam Putusan No.90/PUU-XXI/2023, MK menyatakan  Pasal 169 huruf q yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Dengan demikian sejak 16 Oktober 2023 bunyi Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 selengkapnya berbunyi untuk menjadi capres dan cawapres, harus “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Banyak pengamat mengatakan, dengan putusan itu Gibran pun dapat melenggang ke arena Pilpres 2024.

Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 tersebut menuai polemik di ruang publik.

Polemik itu terkait dugaan adanya konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa Anwar Usman adalah ipar dari Presiden Jokowi, karena Anwar Usman memperistri adik putri Presiden Jokowi.

Dengan kata lain, Anwar Usman adalah om atau paman dari Gibran yang namanya tertera dengan jelas dalam permohonan Almas tersebut.

Dalam konteks seperti itu wajar kalau publik mempersoalkan hal-hal berikut:

Pertama, mungkinkah keadilan benar-benar tercipta dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2020 dimana hakimnya terlibat konflik kepentingan (conflict of interest)?

Kedua, bagaimana hukum positif kita mengatur agar hakim yang patut diduga mempunyai konflik kepentingan dalam sebuah perkara tidak boleh menangani perkara tersebut?

Tak ada hakim yang baik dalam perkaranya sendiri

Hukum dan keadilan itu berelasi erat. Gustav Radburch mengatakan, salah satu tujuan hukum adalah terciptanya keadilan.

Sedangkan tatanan masyarakat yang adil hanya tercipta jika hukum kita, termasuk putusan pengadilan, mempunyai tanggung jawab moral untuk memperjuangkan keadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BI: Surplus Neraca Perdagangan Meningkat

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mencatat surplus neraca perdagangan Indonesia meningkat. Hal
Perkuat Modal, MPPA Siap Private Placement Maksimal 752,91 Juta Saham

Penjualan di Kuartal Pertama Naik, MRAT Raih Laba Bersih Rp1,92 Miliar

JAKARTA-PT Mustika Ratu Tbk (MRAT) pada tiga bulan pertama tahun