Oleh karena itu, ihak-pihak yang merasa mendapatkan manfaat atau keuntungan dari putusan tersebut mempunyai kesadaran yang sama.
Seyogyanya putusan MK yang hanya menguntungkan pribadi, kelompok orang atau partai tertentu, tidak dilaksanakan atau tidak diambil manfaatnya. Katakan misalnya Gibran, tanpa bermaksud mengurangi hak konstitusionalnya untuk menjadi cawapres, ia berani menolak maju menjadi cawapres dari capres manapun yang akan berlaga di Pilres 2024.
Tujuan yang baik seyogyanya lahir dari proses yang baik pula. Sebaliknya, hak yang lahir proses yang buruk dan melanggar hukum sebaiknya tidak digunakan atau diabaikan saja.
Kaum bijak mengatakan: nemo commodium capere potest de injuria sua propria – tidak seorang pun boleh diuntungkan dari penyimpangan atau pelanggaran hukum yang dilakukannya sendiri.
Dengan kata lain, tidak patut mengambil untung atau manfaat dari sebuah putusan yang tidak adil dan melanggar hukum. Semoga!
Penulis adalah seorang advokat, tinggal di Jakarta