Wiranto: UU Tindak Pidana Terorisme Tak Beri Peluang ‘Junta Militer’

Saturday 19 May 2018, 12 : 44 am
by
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Mekopolhukam), Wiranto

JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Mekopolhukam), Wiranto memastikan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme tidak akan membuat militer menjadi super power. Sebab, peran militer dalam UU tersebut hanya sebatas memperkuat operasi kepolisian agar lebih optimal dalam melawan aksi terorisme itu. Untuk itu, Menko Polhukam meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir.

“Saya jamin militer dengan Undang-Undang itu tidak akan, katakanlah bertindak eksesif, tidak akan militer kemudian menjadi super power lagi, tidak mungkin militer kembali menjadi ke zaman era yang dulu, menjadi zamannya junta militer, rejim militer,” kata Menko Polhukam Wiranto usai melakukan rapat koordinasi khusus membahas tentang penanganan terorisme di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (18/5).

Menurut Wiranto, melawan teroris harus dilakukan secara total. Karena mereka tidak mengenal batas negara, tidak mengenal regulasi atau Undang-Undang negara manapun, melakukan tindakan tidak memakai aturan dan berbuat seenaknya.

Lalu bagaimana kita menghadapi itu, apa kita menghadapi hanya, oh kalau itu ke Kepolisian saja deh, kan tidak bisa. Atau kita menghadapi hanya Poskamling saja, tidak bisa. Tetapi harus total,” ujarnya.

Karena itu ujarnya, semua elemen masyarakat dan aparat keamanan termasuk aparat TNI harus dilibatkan. Namun, tentu memerlukan payung hukum berupa UU.

“Makanya kita melakukan revisiUU tentang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme yang tidak cukup kuat untuk memberikan payung hukum dari semua unsur kekuatan keamanan kita,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

#2019 Ganti Presiden Verus #2019 Tetap Presiden, Slogan Tanpa Manfaat

Oleh: Emrus Sihombing Satu bulan terakhir ini, bahkan saya memperkirakan

SP TKBM Indonesia Minta Upah Buruh Naik 6-10% di 2022

JAKARTA-Kenaikan upah pekerja dan buruh Indonesia telah ditetapkan Kementrian Ketenagakerjaan