ASTINDO-PHRI Dukung Penggunaan Rupiah Dalam Setiap Transaksi

Tuesday 18 Nov 2014, 12 : 31 am
by

JAKARTA-Bank Indonesia (BI), Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (ASTINDO) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menandatangani kesepakatan kerjasama mengenai kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah NKRI dalam setiap transaksi yang terkait dengan bidang usaha kedua asosiasi tersebut. Nota Kesepahaman ini merupakan langkah konkrit masing-masing pihak dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) khususnya Pasal 21 yang mengatur kewajiban penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi.

Kesepakatan ini ditandatangi Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Lambok A. Siahaan, Ketua Umum ASTINDO, Nurlaila Hutabarat, dan Ketua Umum PHRI, Wiryanti Sukamdani.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara mengatakan ada empat hal yang disepakati dalam kerjasama. Pertama, ASTINDO dan PHRI berkomitmen untuk mendorong seluruh anggotanya menerapkan kewajiban penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi dan mencantumkan harga barang dan/atau jasa dalam Rupiah pada setiap transaksi yang terkait dengan bidang usaha penjualan tiket penerbangan, perhotelan, dan restoran di wilayah NKRI. Kedua, ASTINDO dan PHRI juga sepakat untuk menyediakan data dan/atau informasi kepada BI dalam rangka kewajiban penggunaan Rupiah. Ketiga, dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, disepakati pula untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan terkait pelaksanaan kewajiban penggunaan Rupiah di seluruh wilayah NKRI khususnya bagi pengurus dan anggota ASTINDO dan PHRI, dan keempat, disepakati untuk melakukan sosialisasi terkait kewajiban penggunaan Rupiah tersebut tidak hanya bagi pengurus dan anggota ASTINDO dan PHRI namun juga bagi pihak lainnya.

Dia menjelaskan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah konkrit dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) khususnya Pasal 21 yang mengatur kewajiban penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi. “Pasal 23 yang mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah dan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis. Sebagai konsekuensi atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 21 dan 23 UU Mata Uang tersebut dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah),” jelasnya.

Dia menjelaskan Nota Kesepahaman antara BI dengan ASTINDO dan PHRI akan berlangsung selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sebelum berakhirnya jangka waktu Nota Kesepahaman ini. Untuk mengevaluasi efektivitas dan keoptimalan Nota Kesepahaman ini, Bank Indonesia bersama ASTINDO dan PHRI akan melakukan evaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ayah Yodi: Saya Mau Lapor Polisi, Tapi Ternyata Anak Saya Jadi Mayat

TANGERANG-Pihak keluarga almarhum Yodi Prabowo,26, Editor Metro Tv yang tewas

PKB Dukung Pansus Freeport

JAKARTA-Wakil Sekjen PKB Daniel Djohan mendukung Presiden Jokowi melakukan reshuffle