Uang Muka Pembiayan Kendaraan Bermotor Turun 5 Hingga 10%

Friday 3 Jul 2015, 8 : 25 pm
by

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis dua Surat Edaran (SE) sekaligus yang isinya mengatur uang muka pembiayaan kendaraan bermotor. Kedua SE tersebut yaitu SE OJK Nomor 19/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan Pembiayaan dan SE OJK Nomor 20/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment/Urbun) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Untuk Pembiayaan Syariah. “Melalui paket peraturan tersebut, OJK menurunkan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) Perusahaan Pembiayaan, mulai dari 5% hingga 10%. Dua SE itu mulai berlaku sejak tanggal 30 Juni 2015,” ujar Kepala Departemen Pengawas IKNB 1A OJK, Yusman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (3/7).

Menurutnya, kebijakan penurunan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor dibuat guna mendukung pemerintah dalam rangka menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan ini sangat penting untuk dapat meningkatkan kembali pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor dan secara makro dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. “Pada triwulan I-2015, penjualan kendaraan bermotor mencatat pertumbuhan negatif masing-masing sebesar -15,36% untuk penjualan mobil dan sebesar -17,27% untuk penjualan motor,” katanya.

Dia berharap kebijakan ini dapat mendorong pengembangan industri pembiayaan syariah agar dapat berkontribusi secara lebih optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Penyesuaian nilai uang muka pembiayaan yang berbeda bagi pembiayaan syariah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pembiayaan kendaraan bermotor oleh Perusahaan Pembiayaan Syariah dan UUS.

Selain itu, penyesuaian besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Syariah dan UUS perlu dilaksanakan secara proporsional dan terukur agar tidak meningkatkan risiko atas pembiayaan kendaraan bermotor. Dengan demikian, penurunan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor hanya diterapkan bagi Perusahaan Pembiayaan yang memiliki pengelolaan risiko pembiayaan yang baik, yaitu memiliki rasio NPF atau rasio Aset Produktif Bermasalah atas piutang pembiayaan atau Aset Produktif kendaraan bermotor kurang dari 5%. “Jangka waktu penyesuaian besaran uang muka kendaraan bermotor berdasarkan rasio NPF atau rasio Aset Produktif Bermasalah ditinjau setiap semesteran berdasarkan data laporan bulanan periode bulan Juni dan bulan Desember,” jelasnya.

Dia menjelaskan, dalam menghitung besaran uang muka, perhitungan nilai jual kendaraan setelah dikurangi dengan diskon dan potongan harga lainnya. Selain itu, diatur pula bahwa pembayaran asuransi, pembayaran cicilan pertama, biaya administrasi dan pembayaran lainnya yang dibayarkan oleh debitur/konsumen tidak dihitung sebagai komponen dalam penghitungan uang muka.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

KAI: Kasus Irman Gusman Diduga Terkait Pergantian Dirut Bulog

JAKARTA-Kasus penangkapan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman oleh

Blok Masela, Leadership Presiden Sedang Diuji

JAKARTA-Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian meminta agar Presiden Jokowi