3 Tahun Digantung, Pekerja Leces Minta Negara Tanggungjawab Rp 104 Miliar

Friday 10 Jun 2016, 6 : 46 pm
by
Kuasa Hukum Pekerja PT Leces, Eko Novriansyah Putra, SH bersama para pekerja PT Leces di halaman Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA-Puluhan Pekerja/Buruh yang mewakili hampir 1000 Karyawan Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT. Kertas Leces (Persero) Probolinggo, Jawa Timur mengajukan permohonan eksekusi terhadap PT. Kertas Leces (Persero) Probolinggo ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Raya Arjuno, Kota Surabaya hari ini Jumat (10/6).

Permohonan eksekusi ini terkait sikap Direksi PT. Kertas Leces (Persero) telah ingkar janji (wanprestasi) dengan tidak melaksanakan Perjanjian Bersama tanggal 03 September 2015 yang telah didaftarkan dengan Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama melalui Bipartit Nomor: 6842/Blp/2015/PHI.SBy pada Tanggal 08 Oktober 2015.

Akibatnya, pekerja sendiri sudah 3 tahun menunggu pembayaran atas Pesangon dan hak-hak normatif lainya yang tidak dibayarkan sepeser-pun oleh perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini .

Dalam Surat Permonan Eksekusi ini yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya ini, Para Pekerja yang tergabung pada Serikat Karyawan Kertas Leces (Sekar Leces) PT. Kertas Leces dan Serikat Pekerja Kertas Leces ( SPKL ) PT. Kertas Leces sebagai Pemohon Kasasi meminta Ketua Pengadilan memerintahkan kepada PT. Kertas Leces (Persero) sebagai Termohon Eksekusi dalam tenggang 8 (delapan) hari kerja sejak hari dan tanggal teguran (aanmaning) diberikan agar melaksanakan perjanjian bersama yang telah di daftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 6842/blp/2015/PHI/PN.SBY tanggal 08 Oktober 2015.

Kuasa Hukum Pekerja sebagai para pemohon kasasi, Eko Novriansyah Putra, SH menjelaskan, Perusahaan Kertas Plat Merah kenamaan ini, telah mengingkari dan sama sekali tidak menjalankan isi Perjanjian Bersama yang sudah disepakati, yakni: Hak pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, Biaya Ongkos Pulang sebesar 10 juta rupiah, Sisa Hak cuti, Hak THT, PHT dan Bakespen bagi Karyawan yang mengikuti program pensiun. leces

Selain itu, pihak Manajemen juga belum membayar gaji-gaji dan penambahn upah karena keterlambatan membayar upah sebegaimana ketentuan perlindungan upah berdasarkan PP Nomo 8 Tahun 1981.

Dimana Para Pekerja telah 3 tahun ini tidak menerima pembayaran gaji.  Sejauh ini, PT. Kertas Leces sendiri saat ini sudah berhenti operasional total.

Adapun total kewajiban Perusahaan Milik Negara ini kepada 704 Pekerjanya adalah Rp. 104.685.960.194,- (Seratus Empat Milyard Enam Ratus Delapan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Seratus Sembilan Puluh Empat Rupiah).

Hal ini belum termasuk Para pekerja yang pada saat perjanjian bersama itu namanya belum tercatat, karena tidak melalui Serikat-serikat Pekerja yang tercatat di PT. Kertas Leces.

Selain itu, pada Perjanjian Bersama tersebut, telah disepakati jika Perusahaan yang jaya ditahun 1990-an ini untuk membayarkan pesangon kepada karyawan yang telah memasuki pensiun (T-1) sesuai ketentuan yaitu upah sebesar UMK berjalan.

Perusahaan juga telah sepakat untuk membayarkan kekurangan hak Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar 25 persen kepada karyawan yang pensiun  dan hanya menerima hak THT sebesar 75 persen.

Namun tenyata apa yang sudah disepakati sama sekali tidak dilaksanakan. Padahal mereka sudah tidak mendapatkan gaji selama 3 tahun terakhir.

“Bahwa dalam perjanjian bersama itu, juga sudah disepakati bahwa Kedua belah pihak sepakat jika Perusahaan untuk membayar uang premi JHT, PHT dan THT yang tidak disetor kepada Jamsostek, DPKL dan AJB Bumipetera akan dibayarkan langsung kepada karyawan yang bersangkutan, sedangkan uang premi THT dibayarakan ke DPKL,” jelas Eko. leces2

Eko Novriansyah P, SH, yang juga Ketua Tim Kuasa Hukum dari Tim Pembela Masyarakat Pekerja Indonesia (TPM Pekerja Indonesia) berkedudukan di Jakarta ini menyatatakan, kedua belah pihak juga telah sepakat jika ternyata PT. Kertas Leces (Persero) tidak mempunyai kemampuan untuk membayar seluruh kewajibannnya tersebut, maka berdasarkan putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Putusan MK Nomor 62/PUU-XI/2013 NEGARA sebagai pemilik Perusahaan BUMN bertanggungjawab atas kewajiban di PT. Kertas Leces selaku Perusahaan BUMN; maka seluruh hak-hak karyawan yang menajdi kewajiban perusahaan akan dibayar oleh Pemerintah Pusat.

“Dengan demikian maka, jika atas Permohonan Eksekusi ini, maka Negara dalam hal ini Presiden RI, cq Menteri BUMN dan Menteri Keuangan akan ikut menyelesaikan dari Termohon Eksekusi,” ujar Alumnus FH Brawijaya ini.

Permohonan Eksekusi ini sendiri telah diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya melalui Sekertariat Umum Pengadilan Surabaya dengan tanda terima tertanggal 10 Juni 2016.

Pada saat pendaftaran, Para Pekerja yang datang berombongan menggunakan kendaraan langsung dari Probolinggo ini, juga menggelar aksi damai keprihatinan di halaman Pengadilan Negeri Surabaya dengan membawa poster-poster yang intinya mengambarkan tuntuan dan kejadian yang dialami mereka selama ini.

Aksi ini sendiri menarik dan cukup mendapat simpati dari para warga yang sedang lewat dan berada di Pengadilan Surabaya yang hari ini cukup ramai.

Karena bertepatan dengan Sidang Massal Tindak Pidana Ringan dan Pelanggaran Lalu lintas Se Kota Surabaya.

Guntur dan Hadi yang merupakan Ketua Serikat Sekar Leces dan SPKL PT. Kertas Leces menegaskan, pihaknya akan terus berjuang habis-habisan atas hak yang ddzolimi oleh Perusahaan dan Negara ini.

“Kami akan kerahkan semua Karyawan bahkan para Keluarganya lagi ke Surabaya setiap hari saat proses permohonan eksekusi ini berlangsung hingga segera mendapat penyelesaian secara tuntas,” ujar mereka.

“Kami sudah 3 tahun menahan, kami tidak sanggup lagi untuk lebih karena ini urusan Perut. Dan kami pasti akan tuntun hak kami kemanapun”, teriak para pekerja saat aksi keprihatinan.

Sementara itu, mengenai Perjanjian Bersama ini berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 pada:

Pasal 7 ayat (2): “Perjanjian Bersama sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh para pihak
ayat (3) : “ Perjanjian bersama sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) wajib diftarkan oleh para pihak yang melakukan perjanjian pada Pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri wilayah setempat”.

ayat (4) : “ Perjanjian bersama yang telah didaftar sebagaimana yang dimaksud ayat (3) diberikan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Maju di Pileg 2024, Noldus Pandin Siap Berjuang Bagi Penyandang Disabilitas

JAKARRTA-Memperjuangkan hak-hak kaum disabilitas menjadi alasan utama Noldus Pandin (40

Sempat Buron, ‘D’ Pelaku Pemerkosaan Remaja di Serpong Dibekuk Polisi

TANGERANG-OR (16), anak remaja korban pemerkosaan di Desa Cihuni, Kecamatan