600 Orang Napi di Rutan Tangerang Diusulkan Dapat Remisi

Wednesday 13 May 2020, 6 : 56 pm
by
Ilustrasi

TANGERANG-RATUSAN orang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Tangerang, diusulkan mendapat remisi khusus atau pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Idulfitri 2020.

Kepala Rutan Klas I Tangerang, Mujiarto mengungkapkan, remisi khusus bisa diusulkan pihak Rutan untuk memotivasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di dalam rutan, untuk selalu menjaga tingkah laku dan kedisiplinan dalam menjalani masa kurungan.

“Remisi khusus ini diberikan, agar WBP dengan kriteria tertentu itu, termotivasi melakukan hal-hal baik selama menjalani masa tahanan dan setelah keluar tahanan,” jelas Kepala Rutan Klas I Tangerang, Mujiarto dikonfirmasi Rabu (13/5/2020).

Menurut dia, pada momentum khusus keagamaam Idul Fitri ini, Rutan Klas I Tangerang, mengusulkan sebanyak 600 WBP memperoleh pengurangan masa tahanan.

“Ada 600 WBP yang kita usulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri ini, tentunya, 600 WBP yang kami usulkan telah memenuhi syarat pengajuan remisi,” kata dia.

Ada persyaratan substantif dan administratif untuk diusulkan mendapat remisi khusus. Syarat substansif itu misalnya berkelakuan baik, minimal sudah menjalani masa hukuman selama 6 bulan sejak di putuskan.

“Untuk remisi ini, masa potongan kurungannya mulai dari 15 hari sampai dengan satu bulan 15 hari. Kita saat ini seluruhnya asa 1.300 WBP,” ucap dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

jalan tol

Kemenhub Berikan Rekomendasi Kepada Daerah Melakukan PSBB

JAKARTA-Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE

Busyro Muqoddas: Kasus Bambang Trihatmodjo Bukan Perkara Korupsi

JAKARTA-Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dr. M Busyro Muqoddas