Kemenhub Berikan Rekomendasi Kepada Daerah Melakukan PSBB

Wednesday 1 Apr 2020, 10 : 26 pm
by
jalan tol
ilustrasi jalan tol

JAKARTA-Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 5 BPTJ Tahun 2020, menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19.

Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes.

“Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi. Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi,” seperti dikutip dari www.dephub.go.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jenazah Anumerta Dodi Junaedi Tiba di Rumah Duka

TANGERANG-Ratusan warga menyambut kedatangan jenazah Anumerta Dodi Junaedi, Kasi Pidsus

Fokus pada Pemain dan Fan AS Roma, Jose Mourinho Tidak Peduli dengan “Legacy” 

ROMA – Pelatih AS Roma Jose Mourinho tidak memikirkan legacy