Tiga Dosa Besar Politik Jokowi Jika Anaknya si Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Saturday 14 Oct 2023, 2 : 23 pm
by
karikatur CNBC

JAKARTA-Lawyer dan Ketua Umum HARIMAU JOKOWI Saiful Huda Ems menyebutkan tiga dosa besar politik Joko Widodo (Jokowi) jika nantinya Gibran Rakabuming Raka dibiarkan oleh Jokowi untuk menjadi Cawapresnya Prabowo Subianto.

Saiful membandingkan penguasa orde baru, Soeharto dengan Jokowi.

“Sekejam-kejamnya Soeharto, sediktator-diktatornya Soeharto, seserakah-serakahnya Soeharto, Soeharto tidak pernah membiarkan anak-anaknya jadi Ketua Umum Partai Politik di masa kepemimpinan nasionalnya, apalagi membiarkan anaknya jadi Capres atau Cawapres,” jelas Saiful Huda Ems.

Saiful berharap wacana menduetkan Gibran dengan Prabowo hanya sekedar buat hiburan saja menjelang Pilpres 2024, dan tidak menjadi kenyataan yang sesungguhnya.

“ Sebab jika itu menjadi kenyataan, Jokowi akan segera hancur lebur nama baiknya,” terangnya.

Adapun ketiga dosa besar politik Jokowi adalah:

Pertama, dosa Khianat Reformasi ’98

Menurutnya, Prabowo merupakan salah satu tokoh Orde Baru (Orba) yang terlibat dalam penculikan Aktivis Mahasiswa menjelang Reformasi 1998. Tak hanya itu, Prabowo pernah menjadi musuh bersama para Aktivis ’98, dan karena aksi penculikannya itu, Prabowo dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP).

Bahkan Agum Gumelar, Wiranto, SBY dll sudah pernah memberikan kesaksiannya, jika sekarang mereka dukung Prabowo untuk jadi Capres 2024, berarti ada korsleting pemikiran.

“Begitu pula jika kemudian Jokowi membiarkan Gibran putra sulungnya menjadi Cawapresnya Prabowo, itu berarti Jokowi berkhianat pada Gerakan Reformasi ’98,” terangnya.

Kedua, dosa Khianat Sejarah.

Saiful menegaskan sebagai seorang Pemimpin Nasional, Jokowi seharusnya dapat meluruskan sejarah, bukan malah

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Harga Bawang Merah Mulai Turun

JAKARTA-Harga bawang merah lokal mulai menunjukkan penurunan.  Harga bawang merah
OJK

CAR Perbankan Novermber Tercatat Sebesar 23,74%

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kondisi sektor jasa keuangan