MKD Tak Berani Panggil Luhut Pandjaitan

Kamis 10 Des 2015, 2 : 54 pm
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan

JAKARTA – Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan “menantang” Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk berani memanggil dirinya terkait dugaan kasus permintaan saham yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.

“Tapi, semua itu ada prosedurnya. Tidak bisa seenaknya memanggil orang,” kata anggota MKD A Bakri di Jakarta, Kamis (10/12/2015).

Menurut Bakrie, MKD masih mempelajari sejumlah orang-orang yang sudah diminta keterangan.

“Apakah perlu Pak Luhut itu dimintai keterangan atau tidak. Masih dipelajari?” tegasnya

Bakrie menambahkan untuk memanggil seseorang itu, MKD melakukan rapat pleno.

“Jika keterangan Pak Luhut dianggap tidak diperlukan, maka dia tidak akan dipanggil,” ucapnya.

Sebaliknya, sambung Bakrie, kalau tidak perlu, untuk apa menghabiskan waktu.

Karena masih banyak yang perlu MKD pikirkan yang lain.

“Takutnya nanti semua pada sembunyi di balik rekaman, Novanto saja bilang itu ilegal, kalau Reza bilang begitu lagi bagaimana? Makanya kita clearkan dulu ini semua,” ujar politisi PAN ini.

Ditempat terpisah Ketua DPR Setya Novanto melaporkan Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin ke Bareskrim Polri.

Setya yang diwakili kuasa hukumnya, Firman Wijaya, melaporkan Sudirman atas dugaan fitnah dan pencatutan nama Presiden.

“Perkaranya itu tuduhan fitnah dan catut nama Presiden,” kata Firman.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

KPPU Temukan 5 Pemain Besar Kartel Beras dan Daging

JAKARTA-Presiden Joko Widodo mendukung langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Ini Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2020

JAKARTA-Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020