JAKARTA-Ratna Sarumpaet, Prabowo Subianto dan Fadli Zon diduga sedang memproduksi berita hoax untuk kepentingan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Sandi sebagai kampanye hitam dalam rangka pilpres 2019.
Pernyataan Ratna Sarumpaet yang meminta maaf kepada Prabowo dkk bahwa berita penganiayaan yang menyebabkan dirinya menjadi korban muka lebam, adalah sebagai kabar bohong, sebetulnya sebagai skenario Prabowo, Fadli Zon dan Ratna Sarumpaet memproduksi berita hoax untuk kepentingan politik Prabowo-Sandi.
Pimpinan Pusat Pengurus Nasional Ormas HARIMAU JOKOWI, Petrus Salestinus menegaskan pernyataan maaf Ratna Sarumpaet diduga hanyalah sekedar kedok untuk menutup-nutupi keterlibatan TKN Prabowo-Sandi.
Mereka diduga kuat ikut di dalam perbuatan memproduksi berita hoax, termasuk yang diskenariokan dalam bentuk penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet demi kampanye hitam TKN Prabowo-Sandi.
“Atas dugaan perbuatan Ratna, Prabowo dan Fadli memproduksi berita hoax dan menyebarkan kepada publik melalui Informasi Elektronik, maka advokat-advokat dari FAKSI, HARIMAU JOKOWI dan TPDI telah melaporkan Prabowo Subianto, Fadli Zon dan Ratna Sarumpaet kepada Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi No. : LP/B/1239/X/2018/BATESKRIM, Tanggal 3 Oktober 2018 dengan sangkaan menyebar berita bohong dan kebencian yang dapat meminbulkan permusuhan dan konflik antar warga masyarakat,” ujar Petrus di Jakarta, Rabu (3/10).
FAKSI, HARIMAU JOKOWI dan TPDI ujarnya mengapresiasi langkah cepat Polri, karena telah proaktif merespons keresahan masyarakat akibat berita hoax Ratna Sarumpaet dkk dengan membuka penyelidikan untuk penyidikan terhadap Ratna Sarumpaet, Fadli Zon dan Prabowo Subianto karena diduga bersama-sama menyebarkan ujaran kebencian melalui berita hoax.
“Untuk itu KAPOLRI Jenderal Tito Karnavian harus memerintahkan jajarannya di seluruh Indonesia untuk merespons dengan cepat menertibkan berita hoax yang beredar secara luas di tengah masyarakat karena berpotensi merusak daya nalar, daya kritis bahkan akal sehat public,” pintanya.
Petrus yang juga Advokat Peradi ini mengatakan bantahan Ratna Sarumpaet bahwa berita tentang penganiayaan atas dirinya yang menyebabkan wajahnya menjadi bengkak dan lebam adalah berita yang dibuat-buat alias bohong memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan kebencian antar warga masyarakat sudah terpenuhi.
Dengan demikian, tugas penyidik adalah membuktikan kebenarannya dan membuktikan keterlibatan sebagai pelaku turut serta yaitu peran Prabowo dan Fadli.
“Polri harus mengedepankan kepentingan publik, terkait dengan informasi elektronik yang begitu cepat merasuki pikiran dan perasaan masyarakat,” saranya.