“Terutama berita-berita yang tidak mengandung kebenaran tetapi dibuat seolah-olah benar-benar terjadi, dengan merekayasa keterlibatan tokoh-tokoh politik termasuk Capres Prabowo, sebagaimana dalam kasus Ratna yang disebut-sebut dianiaya dan mendapat kunjungan Capres Prabowo, Wakil Ketua DPR Fadli lantas tanpa chek and balancing mengecam Pemerintah seolah-olah Pemerintah kurang memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara secara adil,” tuturnya.
Karena itu, Petrus meminta Bareskrim Polri segera tangkap Ratna, Fadli dan Prabowo 1x 24 jam untuk dimintai keterangan guna menyelidiki apa motif Prabowo, Fadli dan Ratna menyebar berita hoax di tengah rakyat Indonesia sedang menghadapi duka bemcana NTB dan Palu yang memilukan ini.
“Polri tidak boleh segan-segan melakukan tindakan kepolisian atau upaya paksa bahkan jika perlu menjadikan Ratna, Prabowo dan Fadli sebagai tersangka karena diduga telah secara bersama-sama membuat Informasi atau Laporan Palsu dengan tujuan mencemarkan nama baik Polri sebagai penanggungjawab keamanan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 317 KUHP jo. Pasal 45A UUITE,” pungkasnya.