JAKARTA-Pemerintah tidak perlu ragu untuk mengangkat Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) masuk dalam Dewan Direksi dan/atau Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus menegaskan Ahok berada dalam posisi memenuhi syarat Peraturan Perundang-undangan untuk masuk ke dalam Dewan Direksi atau Komisaris BUMN.
“Ahok tidak memiliki jabatan fungsional apapun dalam Partai Politik, kecuali hanya sebagai Anggota PDIP baru beberapa bulan yang lalu,” ujar Petrus di Jakarta, Rabu (20/11).
Sejumlah syarat lain berdasarkan Peraturan Menteri No. 3/MBU/02/2015, adalah bukan Calon Anggota Legislatif (DPR, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) atau Anggota DPR, DPD RI, DPRD I dan DPRD II.
Syarat formal lainnya dari Permen No. 3/BUM/02/2015 adalah tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, Perusahaan dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
“Semua persyaratan untuk menjadi Anggota Dewan Direksi dan/atau Komisaris BUMN, sangat lengkap ada dalam diri Ahok, karenanya tidak menjadi halangan secara hukum dan politik bagi Ahok untuk dipercaya menduduki jabatan sebagai Direksi maupun Komisaris BUMN,” jelasnya.