Oleh karena itu Pemerintah tidak boleh kalah terhadap suara segelintir orang yang menolak keberadaan Ahok masuk dalam Dewan Direksi dan/atau Komisaris BUMN. Selain tidak terdapat kendala yuridis dan politis bagi Ahok untuk mengabdi dan mensedikasikan seluruh kemampuannya untuk menyehatkan BUMN, juga sebagai warga negara Ahok punya hak yang tidak pernah dicabut oleh kekuasaan manapun termasuk oleh kekuasaan Pengadilan melalui sebuah putusan yang berkekuatan hukum tetap yang mencabut hak hukum Ahok.
“Bagi segelintir orang yang mengatasnamakan diri Serikat Pekerja BUMN menolak Ahok masuk dalam Direksi atau Komisaris BUMN, maka sikap tolak itu merupakan sesuatu yang kontraproduktif, memiliki tujuan politik dengan motif-motif politik sekedar mau menjegal Ahok,” terangnya.
Apalagi sikap tolak itu tidak menjadi syarat UU atau Permen. Karena itu Pemerintah teruskan saja mengangkat Ahok masuk dalam Dewan Direksi atau Komisaris, terlebih-lebih karena dukungan politik dari banyak pihak cukup memberi legitimasi bagi Pemerintah Cq. MENEG BUMN mengangkat Ahok membenahi BUMN dan Bdan-Badan lainnya.