Demokrat: Kasus Jiwasraya Akan Lepas di Pengadilan

Friday 10 Jul 2020, 2 : 55 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Benny K Harman memperkirakan kasus hukum PT Asuransi Jiwasraya akan lepas di pengadilan.

Pasalnya, tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada para tersangka tidak jelas.

“Kalau saya membaca laporan yang disampaikan Kejaksan, saya punya kecurigaan, kasus ini nanti lepas di pengadilan. Kecurigaan saya itu, lebih jauh lagi, memang diskenariokan begitu. Ini kecurigaan saya, mudah-mudahan salah,” ujar Benny beberapa waktu lalu.

Benny lalu menyampaikan landasan dasar kecurigaan sampai pada kesimpulan kasus ini akan lolos di pengadilan.

Salah satunya, ketidakjelasan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.

Karenanya, dia meminta Jampidsus menjelaskan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada mereka ini.

“Apa sebetulnya tindak pidana korupsinya. Tetapi, tiba-tiba melompat, penetapan tersangka dsb,” terangnya.

Padahal tegas Benny, tidak semua kerugian negara dianggap kasus korupsi. Namun kerugian itu bisa juga karena perdata.

“Betul ada perbuatan melawan hukum, betul ada kerugian, tetapi ini bukan tindak pidana korupsi. Maka selesailah kasus ini,” imbuhnya.

Benny yang juga orang dekat SBY menjelaskan tujuan pembentukan Panja Jiwasraya ini, untuk membuat jelas sekaligus, bentuk akuntabilitas Jaksa dalam penanganan kasus AJS ini.

Namun sasaran Panja Jiwasraya tidak akan tercapai jika Jaksa tidak transparan.

Karena itu, Benny meminta Jaksa menjelaskan terlebih dahulu pidana korupsi yang dituduhkan kepada mereka ini apa saja.

“Sampaikan itu dengan sedetail-detailnya dan gamblang,” urainya.

Setelah dijelaskan secara gamblang tuturnya maka siapa yang diduga sebagai pelakunya atau yang disebut tersangka itu akan terlihat.

Termasuk keterlibatan mereka, apakah pelaku individu/perorangan ataukah perusahaan.

“Kalau kita tidak tau kasusnya apa, tindakan pidananya apa, susah kita meraba-raba ini. Kita susah membedah kasus ini. Kita juga susah meminta pertanggungjawaban Kejaksaan terhadap penanganan kasus ini,” ucapnya.

Tetapi, kalau kasus ini dibuka secara gamblang maka arah kasus ini akan mudah kelihatan, termasuk keterlibatan bos PT Mayapada Grup, Datok Sri Tahir.

“Jadi, kalau bisa, dibuka semua ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kalau dibuka semuanya maka akan jelas, ini Mayapada, ini Maya apa dll,” tuturnya.

Lebih lanjut, Benny mengatakan dengan membuka secara terbuka maka public akan mengetahui dengan jelas, status para tersangka kasus AJS ini.

“Statusnya apa?, pelaku utama, kerjasama, pelaku pembantu atau yang mendapat bagian? Kan begitu, makanya harus dibuka,” ulasnya.

Menurutnya, dengan membuka kasus ini secara gamblang maka penetapan tersangka tidak cukup berhenti pada yang sekarang. Namun, tersangkanya bisa bertambah.

“Tetapi bisa mungkin, apa yang disebutkan disini, tidak tepat dijadikan sebagai tersangka. Supaya kita tau, siapa yang paling tepat bertangungjawab dalam kasus PT AJS maka tolonglah disampaikan kepada kami peristiwa pidananya dan tindak pidananya,” pinta Benny.

Diketahui, pada kasus Jiwasraya ini, JPU menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP. Adapun untuk perkara TPPU, Jaksa mendakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Menguji Kehebatan Fitur, Mitsubishi Jelajahi Joglosemar

SOLO (BERITAMONETER)- Mobil anyar yang banyak mendapat perhatian publik sejak

Polemik Komjen Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar, Inas N Zubir: Banyak Pengamat Abal-abal

JAKARTA-Polemik dilantiknya Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional Komjen Pol Mochamad