TRAM Klaim Penyitaan Aset Anak Usaha Tak Ganggu Kegiatan Operasional

Kamis 5 Nov 2020, 2 : 00 am
by
PT Trada Alam Minera Tbk

JAKARTA – Manajemen PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) mengaku bahwa penyitaan atas entitas anak, PT Gunung Bara Utama (GBU) tidak mengganggu kegiatan operasional dan kelangaungan usaha perseroan, terlebih lagi Kejaksaan Agung belum mengeksekusi keputusan penyitaan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan manajemen TRAM dalam keterbukaan informasi yang dipublikasi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Rabu (4/11).

TRAM mengaku, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menyita GBU, menyusul vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Komisaris Utama TRAM, Heru Hidayat yang tersangkut kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Berdasarkan keterangan resmi TRAM yang ditandatangani Sekretaris Perusahaan Trada Alam Minera, Asnita Kasmy, pihaknya telah mengajukan keberatan terhadap penyitaan aset perseroan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tersebut.

Menurut Asnita, sampai saat ini belum ada gangguan secara langsung terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan kegiatan usaha TRAM, karena perseroan dan entitas anak masih menjalankan kegiatan operasional dan belum ada pelaksanaan eksekusi terhadap sita aset TRAM.

“Sehingga, sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka operasional GBU masih dalam pendali perseroan. Manajemen perseroan dan entitas anak, yaitu GBU akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan kegiatan operasional sebaik mungkin,” papar Asnita.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bunga Obligasi Barito Pacific Ditawarkan 8,50% dan 9,50% per Tahun

JAKARTA-PT Barito Pacific Tbk (BRPT) melakukan penawaran obligasi berkelanjutan III

KB Bank Bagi-bagi THR Jutaan Rupiah 

JAKARTA – KB Bank berbagi kebahagiaan kepada nasabah di momen