Perlu Kebijakan Konsisten Menghadapi Era Keterbukaan Platform Digital

Saturday 6 Mar 2021, 11 : 36 am
by
Kemendag Manfaatkan Gelombang Kedua Ekonomi Digital
Ilustrasi

JAKARTA-Indonesia for Global Justice (IGJ) menilai pernyataan Presiden Jokowi soal Anti Produk Luar Negeri akan berpeluang menciptakan moral hazzard.

Pernyataan ini sepertinya dimaksudkan agar tercipta konsumen loyal terhadap produk dalam negeri, tetapi sayangnya hal itu dibangun atas dasar kebencian pada produk asing.

Walaupun hal tersebut tidak lahir dalam bentuk aturan, sehingga tidak bisa mendapatkan sanksi langsung, tetapi bila hal ini memang yang dimaksudkan presiden.

Peneliti Senior IGJ, Olisias Gultom mengatakan sesunguhnya pernyataan itu sangat kontras dengan sikap dan kebijakan pemerintah selama ini.

Pemerintah Indonesia telah menandatangani 20 perjanjian dagang melalui mekanisme Free Trade Agreement maupun Comprehensive Economic Partnership Agreement, 9 diantaranya telah diimplementasikan, 11 telah ditandatangani dan dalam proses implementasi.

Sementara 13 perjanjian lagi negosiasinya sedang berlangsung.

“Keterbukaan pasar melalui perjanjian dagang ini masih ditambah lagi dengan keterbukaan pada platform digital. Perusahaan besar dunia seperti Google maupun Alibaba serta investor digital platform lainnya mendapatkan ruang yang leluasa dengan perlindungan yang rendah terhadap pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM. Platform digital membuka masuknya produk-produk asing yang menekan produk lokal yang semakin sulit bersaing”, tegas Olisias.

Selain itu, kebijakan pemerintah mendorong keras Omnibus Law memberikan ruang yang sangat luas bagi investasi asing, mendorong para pekerja Indonesia menjadi pekerja online yang belum terlindungi atau pelaku UMKM yang cenderung dibiarkan bersaing dengan barang asing yang dibebaskan masuk, apalagi melalui e-commerce yang menebus sampai ke desa-desa terdalam di Indonesia.

“Mimpi UMKM berkualitas ekspor seperti bagaimana diperlihatkan oleh Alibaba atau Tao Bao Village tidak semudah membalikan telapak tangan. Tidak begitu saja akan terjadi dengan tersedianya jaringan internet. Tetapi terkait juga dengan kemampuan produksi, seperti bagaimana perkembangan koperasi indonesia tidak berjalan seperti sebagaimana tersirat dalam UUD’45”, tambah Olisias.

Lebih lanjut Olisias juga menyoroti persoalan klasik yang belum juga dibenahi secara baik.

Korupsi dan tidak siapnya integrasi Pemda dan kesiapan aturan perdagangan (pergudangan, distribusi, mekanisme keuangan dan lainnya) masih menjadi PR besar yang seharusnya dikejar pemerintah.

Dana desa hanya akan membawa desa terjerembab jurang besar bila tidak segera disiapkan menjadi kekuatan ekonomi dari bawah yang terintegrasi dengan dukungan digital secara independen.

Predatory Pricing

Menurut Olisias, Predatory pricing terjadi pada situasi kompetisi yang tinggi dan pelaku memiliki kekuatan modal yang yang besar atau kemampuan produksi yang tinggi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Sejak 2022 Polri Telah Kirim 709 Personel ke IKN

JAKARTA  –  Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendukung rencana pemindahan ibukota

HKTI Usul 50% Dana Repatriasi untuk Sektor Pertanian

JAKARTA-Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPN HKTI) mengusulkan