Polri Harus Tindak Tegas Pelanggar Aturan Kekarantinaan Demi Kemanusiaan

Minggu 6 Feb 2022, 6 : 28 pm
by
Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner, Emrus Sihombing

Oleh: Dr. Emrus Sihombing

Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan bahwa polisi akan menindak tegas bila menemukan dugaan pelanggaran karantinaan.

Ketegasan kepolisian ini sebagai bentuk tanggung jawab kemanusiaan agar setiap orang, sipapapun dia, baik itu warga negara Indonesia (WNI) dan atau warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah hukum Indonesia harus taat aturan terkait dengan penanganan Covid-19, tak terkecuali segala aturan tentang kekarantinaan.

Sebab, virus Covid-19 merupakan “musuh” bersama dan kemanusiaan di manapun di dunia, termasuk di Indonesia yang telah menelan korban meninggal yang tidak sedikit dan telah menimbulkan kelesuan ekonomi di masing-masing negara, demikian juga di Indonesia.

Oleh karena itu, tindakan tegas yang akan diambil pihak kepolisian tersebut, dari aspek komunikasi sebagai simbol non-verbal yang bermakna bahwa kepolisian kita sangat perduli terhadap keselamatan nyawa manusia, termasuk dari ancaman Covid-19, merupakan hal utama dan terutama.

Tidak berlebihan, menurut hemat saya, selama ini kepolisian kita selalu berada di garda paling depan dalam upaya kita melawan Covid-19 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Untuk itu, semua para pihak, termasuk orang (siapapun) yang terkait dengan kekarantinaan agar sungguh-sungguh mentaati segala aturan menghadapi ancaman virus Covid-19.

Di satu sisi, menurut saya sebagai komunikolog, pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tersebut merupakan pesan komunikasi yang antisipatif, proaktif dan untuk keselamatan manusia dari serangan Covid-19, yang sampai sekarang tak seorangpun yang tahu kapan berakhir.

Di sisi lain, pernyataan pihak kepolisian tersebut sebagai fungsi pendidikan hukum dalam bentuk ketaatan hukum bagi setiap individu yang ada di seluruh wilayah hukum Indonesia.

Oleh karena itu, pesan yang disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tersebut menunjukkan bahwa Divisi Humas Polri telah menjadi “kepala komunikasi” di ruang publik bukan “ekor komunikasi” atau “pemadam kebakaran” yang acapkali hanya berfungsi meng-counter isu-isu “miring”.

Karena itu, divisi Humas Polri telah melakukan komunikasi publik yang positif dalam penangan Covid-19 di tanah air

Sebagai komunikolog, dengan kewenangan akademik yang saya miliki, saya sangat mengapresiasi Divisi Hubungan Masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melakukan tindak komunikasi publik.

Penulis adalah Komunikolog Indonesia di Jakarta

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Sambut HUT Koperasi, IKA Ikopin University Gelar Vaksinasi Covid 19

SUMEDANG-Guna mendukung program pemerintah mengatasi Covid-19, Ikatan Keluarga Alumni (IKA)

Penyaluran Bansos di Tangsel Belum Capai 50%

TANGERANG-Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah tahap pertama di Tangerang Selatan