Amankah “Menitipkan” Uang Di Manajer Investasi?

Wednesday 4 Aug 2021, 12 : 46 pm
by
Sinyal Fed tapering atau pengurangan stimulus dari bank sentral Amerika Serikat sepertinya terlihat semakin jelas akan berlangsung di kuartal keempat ini. Kenaikan Fed Rate diproyeksikan akan maju lebih cepat dan terjadi di tahun 2022, menjadi 0,50%.
Head of Investment Specialist PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI)

Oleh: Freddy Tedja

Beberapa waktu terakhir ini muncul pemberitaan negatif mengenai kasus-kasus di industri asuransi dan dana pensiun yang melibatkan sejumlah perusahaan manajer investasi.

Akibatnya, muncul pertanyaan di masyarakat: mengenai keamanan  berinvestasi  di reksa dana yang dikelola oleh perusahaan manajer investasi.

Lantas, apa yang harus diperhatikan oleh para investor yang ingin berinvestasi di reksa dana?

Freddy Tedja, Head of Investment Specialist PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) akan membahasnya lebih detil di bawah ini.

Reksa dana aman

Investasi reksa dana adalah  salah satu instrumen investasi yang relatif aman bagi masyarakat, karena produk reksa dana wajib terdaftar dan diawasi langsung oleh regulator, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perusahaan manajer investasi tidak bisa membawa lari uang investor, karena manajer investasi hanya bertindak sebagai pengelola dana investasi, sementara dana para investor disimpan dan diadministrasikan oleh bank kustodian.

Penting untuk diketahui bahwa kekayaan (uang) di reksa dana secara hukum dipisahkan kepemilikannya, tidak bisa diakui sebagai kekayaan milik manajer investasi maupun bank kustodian.

Jadi sebelum mulai berinvestasi di reksa dana, masyarakat investor harus memastikan terlebih dahulu apakah perusahaan manajer investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang akan dipilih telah mendapatkan izin dan terdaftar di OJK atau belum.

Perusahaan manajer investasi yang telah mendapatkan izin dari OJK akan tercantum di situs OJK (https://reksadana.ojk.go.id/Public/ManajerInvestasiList.aspx), demikian juga APERD yang telah terdaftar di OJK (https://reksadana.ojk.go.id/Public/APERDList.aspx).

Pastikan dana ditransfer ke rekening reksa dana

Setelah menentukan pilihan produk reksa tertentu sebagai sarana berinvestasi, calon investor harus melakukan transfer dana yang akan diinvestasikan ke rekening produk reksa dana yang dipilih.

Penting untuk diingat: pastikan nama akun rekening bank tujuan transfernya adalah nama reksa dana itu sendiri. Sebagai contoh, saat kita ingin berinvestasi di reksa dana Manulife Saham Andalan, maka kita harus melakukan transfer dana ke rekening bank atas nama Manulife Saham Andalan.

Jangan melakukan transfer dana ke rekening atas nama perusahaan ataupun ke rekening atas nama individu.

Rekam jejak MI

Melihat situs OJK, saat ini ada 97 manajer investasi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.  Wajar jika investor bingung dalam memilih manajer investasi yang terpercaya dan berpengalaman untuk mengelola dananya, terlebih dengan adanya kasus yang terjadi di industri keuangan yang melibatkan manajer investasi.

Yang harus dilakukan oleh masyarakat investor adalah melihat rekam jejak dan pengalaman manajer investasi. Misalnya, sudah berapa lama pengalamannya di industri reksa dana (dalam hal ini termasuk melakukan pengecekan melalui situs perusahaan, nomor telpon kantor, hingga pengecekan perusahaan ke situs OJK), siapa saja afiliasi yang tergabung di belakangnya/bersamanya (apakah tergabung dengan satu institusi keuangan tertentu atau perusahaan lainnya), tenaga profesional/SDM, hingga good corporate governance yang diterapkannya.

Apa yang harus dilakukan investor jika manajer investasi ataupun reksa dana bubar

Reksa dana adalah instrumen investasi yang relatif aman, lalu bagaimana jika manajer investasi yang mengelolanya bubar atau reksa dananya dilikuidasi? Apakah uang investor akan kembali?

Jika manajer investasi dibubarkan, investor tidak perlu khawatir, karena sudah ada peraturan dimana OJK berwenang untuk menunjuk manajer investasi lain untuk mengelola dana investor dalam reksa dana tersebut.

Sementara, jika sebuah produk reksa dana dilikuidasi, maka dana hasil likuidasi akan dikembalikan ke investor, dimana perhitungannya akan dilakukan secara proporsional.

Ingat, dana investor tidak dipegang langsung oleh manajer investasi, melainkan ditempatkan di bank kustodian, sehingga investor tidak perlu resah dan takut apabila manajer investasi atau reksa dana harus dibubarkan.

Sama halnya juga jika bank kustodiannya yang mengalami masalah, maka OJK berwenang menunjuk bank kustodian lain untuk mengambil alih pengadiministrasian reksa dana tersebut.

Jangan pernah takut berinvestasi

Semua investasi tentunya memiliki risiko, demikian pula reksa dana. Meskipun begitu, janganlah kita takut untuk berinvestasi, tapi kita kelola risikonya, dengan cara selektif memilih reksa dana berdasarkan profil risiko, serta memilih manajer investasi yang terpercaya dan berpengalaman.

Apabila baru mulai berinvestasi, jangan langsung bertransaksi dalam jumlah besar, kita bisa mulai dengan mencicipi dulu kemudahan dan keamanan bertransaksi di reksa dana secara bertahap.

Selamat berinvestasi!

Penulis adalah Head of Investment Specialist PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) di Jakarta

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) bersama dengan induk usahanya, PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) merupakan produsen makanan dalam kemasan yang terbesar di Indonesia

Fitch: PPKM Darurat Tekan Kinerja AMRT, MPPA dan HERO di Kuartal Ketiga

JAKARTA-Pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali dalam

Pemanfaatan Gas Metana: Transformasi Limbah Kelapa Sawit Menjadi Energi Terbarukan

JAKARTA-Industri kelapa sawit merupakan industri untuk memenuhi kebutuhan pangan dan