Kini, baik KSSK, BI maupun LPS sendiri terlihat seperti institusi yang konyol karena tak satu pun dari ketiganya siap dan berani mempertanggungjawabkan penggunaan dana Rp 6 triliun lebih itu. Boediono menuding LPS, tetapi LPS langsung membantah.
Kalau mengikuti logika manajemen minus kepentingan politik apa pun, pertanggungjawaban atas gelembung FPJP Bank Century sangat mudah prosesnya. Acuannya adalah struktur.
Bos besar LPS sebagaimana bunyi UU adalah langsung presiden. Begitu juga Menteri Keuangan/Ketua KSSK. Bos besar Menteri Keuangan/KSSK adalah juga presiden.
Artinya, cukup dengan kemauan politik presiden, pertanggungjawaban atas gelembung dana bailout yang Rp 6,7 triliun lebih (di luar jumlah yang direkomendasikan KSSK) itu bisa diperjelas.
Kejelasan ini akan sangat membantu KPK dan institusi penegak hukum lainnya.
Cukup dengan memanggil Ketua dan anggota KSSK serta manajamen LPS, presiden bisa mempertanyakan dan meminta pertanggungjawaban atas gelembung dana bailout Bank Century itu.
Setelah mendapatkan kejelasan, presiden sendiri bisa melaporkan ke atau mengundang KPK memroses pertanggungjawaban hukum untuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya penggelembungan bailout itu.
Kalau presiden, dan juga Wapres Boediono, tidak pernah berniat menunjukan kemauan politik itu, publik akan percaya pada data mentah dalam genggaman Anas.
Penulis adalah Anggota Komisi III DPR RI/-Presidium Nasional KAHMI 2012-2017