Anggaran Terbatas, Pemkot Surabaya hanya Sediakan 100 Kuota Sertifikasi Halal Mamin

Senin 18 Mar 2024, 2 : 30 pm
UMKM mamin di Surabaya

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya setiap tahun hanya menyediakan kuota penerbitan sertifikat halal untuk 100 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di sektor makanan dan minuman (mamin), karena keterbatasan anggaran.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, Dewi Soeriyawati, mengungkapkan kuota tersebut karena menyesuaikan dengan anggaran dari pemerintah kota.

“Karena anggaran kita setiap tahunnya memang terbatas. Jadi kita terus mencari organisasi atau lembaga yang mereka mengadakan untuk percepatan selain melalui anggaran dari kita sendiri,” kata Dewi kepada wartawan di Surabaya, Senin (18/3/2024).

Menurut Dewi, pihaknya berkomitmen membantu percepatan sertifikasi halal bagi UMKM yang bergerak di sektor makanan dan minuman (mamin), dengan melakukan koordinasi dengan organisasi sertifikasi. Seperti dengan  perguruan tinggi, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) hingga organisasi pengusaha.

“Kita koordinasi juga dengan organisasi-organisasi yang mereka mengeluarkan sertifikat halal. Karena biar bisa tersentuh semua pedagang UMKM. Sertifikasi halal ini tidak seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), langsung cetak, gratis. Sertifikasi halal berbayar semuanya, Rp 350 ribu dan Rp 2,5 juta,” ujar Dewi.

Saat ini lanjut Dewi, jumlah UMKM mamin di Surabaya ada sebanyak 55.509. Sementara UMKM mamin yang tercatat sudah memiliki sertifikat halal berjumlah sekitar 998.

Apabila dilihat dari persentase, maka sekitar 40 persen UMKM mamin di Surabaya yang sudah memiliki sertifikasi halal.

“Kalau targetnya semuanya. Ini terus kita lakukan sertifikasi, kita lakukan koordinasi untuk percepatan,” imbuhnya.

Sebagai diketahui, kewajiban melakukan sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Aturan itu diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH), yang menetapkan batas waktu akhir untuk memperoleh sertifikat halal sebelum tanggal 18 Oktober 2024.

 

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden: 4 Tahun Dikucurkan Rp187 Triliun Dana Desa

MAKASSAR-Selama empat tahun program Dana Desa dijalankan, pemerintah pusat telah

Dukung Pelestarian Ekosistem Laut, IPCM Tanam 400 Bibit Terumbu Karang

JAKARTA-PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IDX: IPCM) berkolaborasi dengan Kantor