Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Begini Kesimpulan MKMK

Tuesday 7 Nov 2023, 6 : 43 pm
by
porosnews.com

JAKARTA-Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah mengambil putusan atas Ketua MK yang juga ipar Presiden Jokowi dan paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman.

Dalam putusan yang dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 7 November 2023 sore, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memutuskan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

Karena itu, dia diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua MK dan Wakil Ketua MK harus melakukan pemilihan ketua baru dalam waktu 2×24 jam. Anwar Usman juga tidak boleh dipilih lagi sebagai Ketua MK hingga masa jabatannya berakhir.

Sementara itu, anggota MK Bintan R Saragih memberi pendapat berbeda (dissenting opinion).

Menurutnya, karena Anwar Usman sudah terbukti melakukan pelanggaran etik berat, maka seharusnya dia diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim MK.

Berikut ini 12 kesimpulan MKMK atas laporan tentang Ketua MK Anwar Usman yang dibacakan Jimly Asshiddiqie.

1. Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

2. Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi.

3. Dalil yang memadankan Putusan DKPP terkait dengan Keputusan KPU dengan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait Putusan perkara pengujian undang-undang, tidak tepat.

4. Majelis Kehormatan tidak menemukan cukup bukti untuk dapat menyatakan Hakim Terlapor memerintahkan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pembatalan pencabutan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

5. Majelis Kehormatan tidak menemukan bukti Hakim Terlapor telah berbohong terkait alasan ketidakhadiran dalam RPH pengambilan putusan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023,

6. Hakim Terlapor yang tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2.

7. Majelis Kehormatan tidak menemukan cukup bukti berkenaan dengan motif penundaan pembentukan MKMK permanen, sehingga patut dikesampingkan.

8. Hakim Terlapor sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Penerapan angka 5.

9. Hakim Terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.

10. Ceramah Hakim Terlapor mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia Capres dan Cawapres, sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 4.

11. Hakim Terlapor dan seluruh Hakim Konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, Penerapan angka 9.

12. Permintaan Pelapor BEM UNUSIA agar tidak mengikutsertakan Hakim Terlapor dalam pemeriksaan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 dapat dibenarkan. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Hanura Jatim Merapat ke Khofifah

SURABAYA-DPD Partai Hanura Jawa Timur mendeklarasikan dukungan kepada bakal pasangan
suspensi, BEI, Saham HITS, KJEN

Listing Perdana di BEI, Harga ASHA Langsung Sentuh Batas Atas Titik Autorejection

JAKARTA-Saat memulai transaksi perdana pada pembukaan perdagangan di Bursa Efek