Anwar Usman Harus Mundur Dari MK

Thursday 9 Nov 2023, 9 : 49 pm
by
kuasa hukum ahli waris menolak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai eksekutor atas putusan Pengadilan.
Praktisi Hukum Edi Danggur, S.H., M.M., M.H

Tetapi MKMK harus pula dapat menerapkan sanksi yang tepat dan sepadan dengan pelanggaran berat yang terbukti telah dilakukan oleh AU.

Sanksi yang tepat dan sepadan itu sangat penting jika mengacu pada filosofi pengenaan sanksi.

Pertama, sanksi diperlukan sebagai upaya mengembalikan keseimbangan tatanan dalam masyarakat yang rusak akibat pelanggaran etika yang dilakukan AU (restitutio integrum).

Kedua, sanksi diberikan sebagai peringatan bagi AU agar tidak melakukan pelanggaran yang sama di masa depan.

Ketiga, menjadi pelajaran bagi masyarakat luas, jangan menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan sendiri atau keluarga dan dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan sebuah perkara, jangan bertindak nepotis.

Mengacu pada filosofi pemberian sanksi seperti di atas, maka MKMK tentu tidak boleh menjatuhkan sanksi secara manasuka atau arbitrer. Tetapi harus nemenuhi ketentuan dalam Peraturan MK No. 1 Tahun 2023 tentang MKMK. Sesuai dengan ketentuan Pasal 41, hanya ada 3 (tiga) tingkatan sanksi atas pelanggaran, yaitu: (a) Teguran lisan; (b) Teguran Tertulis; dan (c) Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Hakim Konstitusi.

Penerapan atas ketiga jenis sanksi tersebut harus sesuai dengan berat-ringannya pelanggaran. Jika pelanggarannya ringan, maka diberikan sanksi berupa teguran lisan.

Jika melakukan pelanggaran sedang maka diberi sanksi teguran tertulis. Sedangkan kalau AU melakukan pelanggaran berat maka harus diberikan sanksi yang berat pula yaitu pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Hakim Konstitusi.

Apakah penerapan sanksi oleh MKMK terhadap AU sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan MK No. 1 Tahun 2023 tentang MKMK?

Menurut Penulis, MKMK telah salah menjatuhkan sanksi, setidak-setidaknya karena dua alasan  berikut ini:

Pertama, kesimpulan MKMK atas pelanggaran yang dilakukan AU tidak sesuai dengan formula sanksi yang harus diterapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Peraturan MK No.1 Tahun 2023. Sebab seharusnya ketika MKMK menyimpulkan bahwa AU telah melakukan pelanggaran berat maka seharusnya MKMK menerapkan sanksi yang sepadan atau sanksi yang paling berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AU sebagai Hakim Konstitusi.

Yang terjadi, MKMK seolah-olah membuat “karangan bebas” dengan menerapkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi terhadap AU, dimana sanksi jenis ini tidak ditemukan dasar hukumnya dalam Peraturan MK No.1 Tahun 2023 tentang MKMK.

Kedua, pengenaan sanksi terhadap AU seharusnya mengikuti pola yang sudah diatur dalam Pasal 47 Peraturan MK No.1 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa dalam hal Hakim Terlapor atau Hakim Terduga, menurut Majelis Kehormatan, terbukti melakukan pelanggaran berat, Majelis Kehormatan menyatakan: (a) Hakim Terlapor Terbukti melakukan pelanggaran berat; dan (b) Menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Huruf a dan b pada Pasal 47 tersebut merupakan satu kesatuan pola penerapan sanksi yang tidak dapat dipisah-pisah.

Amar Putusan MKMK dalam kasus AU jelas tidak memenuhi formula seperti diatur dalam Pasal 47 tersebut. Sebab seharusnya ketika amar putusan butir 1 MKMK menyatakan Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, maka pada amar putusan butir 2 seharusnya diikuti dengan rumusan: menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AU sebagai Hakim Konstitusi.

Patut disimak pendapat berbeda (dissenting opinion) yang diajukan oleh Bintan R. Saragih, anggota Majelis Kehormatan lainnya: “… karena AU terbukti melakukan pelanggaran berat  maka sanksi terhadap “pelanggaran berat” hanya “pemberhentian tidak dengan hormat” dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Mo.1 Tahun 2023 tentang MKMK”.

Cacat Etika dan Perilaku

Pemberian sanksi dalam Putusan MKMK tersebut di atas terbukti tidak mempunyai dasar hukumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Gaji PLD Naik, Kontrak Diperpanjang

BADUNG – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko
Pajak

DPR Dorong Bentuk Pansus Mafia Kartel Nikel

Menurut Said, biang kerok lahirnya kartel nikel ini muncul sejak