APPI: Jangan Sampai Proyek SPAM Melahirkan Koruptor Baru

Sunday 7 Nov 2021, 11 : 50 pm
by
Ilustrasi/Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)

JAKARTA-Ketua Umum Aliansi Pemerhati Parlemen Indonesia (APPI) Aris Manji mendesak Komisi V DPR RI melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap proyek pembangunan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Semarang Barat.

Pasalnya, diduga kuat, proses tender proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu syarat penyimpangan.

Salah satu indikasinya, proses evaluasi tehnis yang justru diabaikan oleh Kementerian PUPR.

Menurut Aris, sejumlah penyimpangan persyaratan administrasi dalam proyek ini mengkonfirmasikan terjadinya kongkalikong didalam proses penentuan pemenang proyek ini semakin terang benderang.

“Kami minta Komisi V DPR jangan diam. Tunjukan fungsi pengawasannya. Jangan sampai proyek SPAM ini terjadi masalah lagi seperti yang dulu-dulu. Jangan sampai di proyek ini lahir koruptor baru,” tegas Aris kepada wartawan, di Jakarta, Minggu, (7/11).

Aris menyebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era Agus Rahardjo menduga telah terjadi praktik suap dalam 20 proyek SPAM.

Indikasinya, sejumlah pejabat internal PUPR pun banyak diperiksa karena masifnya praktik korupsi di proyek tersebut.

Bahkan, sejumlah pejabat kini sudah mendekam di penjara dan tidak sedikit pengusaha dan pejabat internal PUPR pun diperiksa oleh lembaga antirasuah ini .

“Sudah seharusnya, begitu ada aroma janggal di proyek ini, maka segera dilakukan evaluasi dan pemeriksaan. Jangan tunggu proyek berjalan lalu ada tindakan,” ujar Aris.

Seharusnya, lanjut Aris para pengusaha kontraktor baik swasta maupun BUMN, termasuk juga para pejabat kementerian berkaca pada proyek SPAM sebelumnya.

Karena sudah banyak yang kena dan menjadi narapidana.

“Jangan lagi ada penyalahgunaan wewenang. Ingat proyek SPAM ini demi kepentingan bangsa dan negara. Jangan lagi terus dijadikan ajang korupsi,” tegasnya.

Lebih lanjut Aris kembali mengungkap ada sejumlah aroma janggal pada proyek bernilai ratusan miliar itu yang pembiayaannya bersumber dari uang rakyat.

Salah satunya di proses penetapan pemenangnya.

Menurutnya, dalam tender proyek SPAM Semarang Barat itu adalah salah satunya soal persyaratan pokok adanya mesin Hirizontal Directional Drilling (HDD) berkapasitas > 150 ton yang jumlahnya 2 unit.

“Saya mendapat informasi, dalam dokumen perusahaan pemenang itu, alat yang diupload masih dipakai untuk proyek lain dan sudah terkontrak sampai tahun 2022,” ujar Aris.

Dengan demikian, jika informasi itu benar dan fakta di lapangan seperti itu, kata Aris, seharusnya Wika sebagai pemenang tender itu gugur.

Alasannya, alat yang sama dipakai dalam pekerjaan tersebut tidak ada. Karena sedang dipakai di tempat pekerjaan lain yang waktunya bersamaan.

“Nah kalau dokumen penawaran akirnya diperbaiki secara aturan kan tidak boleh itu namanya post bidding, dengan demikian harusnya yang dimenangkan itu gugur. Ini ada apa kok didiamkan?” tanya Aris.

Karena itu, ia mendesak agar proyek-proyek seperti SPAM ini digelar transparan dan jangan lagi ada kongkalikong.

Karena bukan tidak mungkin jika praktik ini dibiarkan maka publik akan semakin miring melihat kinerja pemerintahan Jokowi.

“Sebaiknya jangan diteruskan. Kasihan hampir semua pejabat di penjara rata-rata karena proyek konstruksi di PUPR. Lebih baik ditertibkan dari sekarang dari pada nanti setelah berjalan ditemukan temuan,” pungkasnya.

Diketahui berdasarkan data informasi tender di web LPSE PU, proyek Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM Semarang Barat, Jawa Tengah itu memiliki pagu Rp. 227.867.915.000,00.

Pemenang dari tender proyek ini adalah PT. WIJAYA KARYA (Persero) Tbk atau dikenal dengan nama WIKA yang merupakan perusahaan jasa konstruksi BUMN.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

ICMI Siap Beri Solusi Atasi Kisruh Internal Profesi Kedokteran

JAKARTA-Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) berkomitmen untuk membantu menyelesaikan dan

Situasi Kondusif, Pembatasan Komunikasi Media Sosial Dicabut

JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan, pembatasan akses ke media