Bambang DH Ditetapkan Sebagai Tersangka

Thursday 28 Nov 2013, 12 : 29 am
by
Bambang DH-Said Abdullah

SURABAYA-Mantan walikota Surabaya Bambang Dwi Hartono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, terkait kasus korupsi dana Japung Pemkot Surabaya sebesar Rp 720 juta.

Oleh penyidik, Bambang dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai walikota saat itu sehingga dana Japung tersebut bisa dikeluarkan.

Namun Bambang DH menganggap penyidik Polda Jatim tebang pilih dalam menerapkan hukum atas kasus jasa pungut (japung) yang terjadi di Pemkot Surabaya.

“Kalau di Propinsi japung tersebut diperbolehkan, kenapa di Surabaya tidak diperbolehkan? Payung hukum yang kita gunakan sama, di Indonesia hanya di Surabaya kasus Japung diproses secara hukum,” ujar Bambang, usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (ditreskrimsus) Polda Jatim, Rabu (27/11).

Menurut Bambang, bentuk tebang pilih yang dilakukan penyidik karena tidak memproses kasus Japung yang berlaku di DPRD Propinsi Jawa Timur. Padahal, payung hukum yang digunakan sama yakni Permendagri dan UU No 17 tahun 2003.

Sebagai Kepala Daerah, Bambang mengaku sudah berhati-hati dalam mengambil kebijakan, termasuk adanya payung hukum yang jelas sehingga adanya kepastian dan tidak multi tafsir.

“Saat saya diperiksa menjadi saksi di pengadilan, saya sudah sampaikan pada majelis hakim bahwa sebagai pimpinan daerah, saya memerlukan aturan hukum yang jelas dan tidak multi tafsir sehingga bisa dijadikan dasar dalam mengambil kebijakan,” tegasnya.

Oleh karenanya, Bambang meminta agar dibuat payung hukum yang pasti sehingga sebagai Kepala Daerah tidak salah dalam membuat kebijakan.

“Kalau aturan yang sudah jelas dijadikan pedoman dalam membuat kebijakan tetap dipersalahkan, kita memakai aturan yang mana?,” tukasnya. 

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono membantah jika penyidik tebang pilih dalam mengungkap kasus Japung, menurutnya dengan adanya kasus ini maka penyidik lainnya bisa menjadikan yuris prodensi untuk mengungkap kasus yang sama yang terjadi di tempat lain.

Sementara itu, walaupun ditetapkan sebagai tersangka, namun Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (ditreskrimsus) Polda Jatim tidak melakukan penahanan terhadap mantan walikota Surabaya Bambang DH.

” Penyidik tidak menahan tersangka karena yang bersangkutan kooperatif, mempunyai pekerjaan tetap sehingga tidak ada kekhawatiran untuk melarikan diri,” ujar Kombes Pol Awi Setiyono.

Awi menambahkan, meskipun tidak melakukan penahanan namun penyidik mengajukan cegah tangkal (cekal) pada Bambang supaya tidak bisa bepergian ke Luar Negeri. ” Pengajuan pencekalan mulai besok bisa dilakukan,” ujar Awi.

Penyidik memeriksa mantan walikota Surabaya Bambang Dwi Hartono selama delapan jam yakni mulai pukul 09.30-16.15 Wib, Selasa (27/11).

Usai diperiksa di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Subdit III Korupsi, Bambang mengaku mendapat lebih dari 80 pertanyaan terkait prosedur jasa pungut sebesar Rp 720 juta untuk para anggota DPRD Surabaya.

“Ditanyai seputar Japung, saya jelaskan apa adanya bagaimana japung tersebut bisa keluar,” ujar Bambang.

Bambang menjelaskan, proses adanya Japung sendiri berawal dari permintaan pimpinan DPRD Surabaya saat itu Musyafak Rouf pada Sukamto Hadi (Sekkota Surabaya), Muhlas Udin (Asisten I Pemkot), dan Purwito (Kabag Keuangan Pemkot).

“Permintaan ketua DPRD Surabaya saat itu karena mengacu pada adanya Japung di DPRD Propinsi,” ujar Bambang.

“Dengan adanya permintaan ketua DPRD Surabaya tersebut, oleh Sekkota permintaan tersebut diteruskan pada Bambang DH. ” Saat permintaan tersebut disampaikan kepada saya, saya utarakan asalkan aturannya jelas dan uangnya ada maka silahkan saja,” terang Bambang.

Setelah uang sebesar Rp 720 juta tersebut dicairkan, kemudian terjadi konflik internal PKB yang berbuntut dilaporkannya Musyafak yang kemudian oleh Bambang DH diinstruksikan agar menarik uang tersebut dan kemudian berhasil diselamatkan uang sebesar Rp 720 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BSI Fasilitasi Produk dan Layanan Perbankan Syariah Untuk MUI

JAKARTA-PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) sebagai bank syariah terbesar

Ratusan Pelaku Wisata Jip Merapi Terancam Gagal Angsur Cicilan Bank

YOGYAKARTA-Tutupnya aktivitas pariwisata di lereng Merapi akibat dampak virus corona