Banggar DPR Khawatir Kucuran Dana PMN Hanya Untuk Bayar Utang

Friday 11 Feb 2022, 4 : 32 pm
by
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah

JAKARTA-Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengungkapkan kucuran dana Penyertaan Modal Negara (PMN) terhadap sejumlah BUMN diharapkan membuat perusahaan negara itu lebih kredibel, dan transparan.

Penguatan institusi BUMN melalui prinsip Good Corporate Governance ini diharapkan akan seperti perusahaan nasional di beberapa negara, seperti Temasek di Singapura, Tiongkok, dan India.

“Namun, justru yang terjadi dari tahun ke tahun, BUMN kita khususnya di BUMN karya memang agak sedikit banyak masalah. Masalah pokoknya bahwa kami setuju terhadap PMN itu diberikan, akan tetapi persetujuan kami itu sesungguhnya dalam kerangka penguatan modal, equity-nya BUMN,” ujarnya di Jakarta, Jumat (11/2/2022).

Namun, kata Said lagi, karena benturan dengan berbagai kepentingan politik.

Sehingga pada saat yang sama ada program Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tidak bisa dihindari, seperti tol laut, lalu tol Trans Sumatera, yang itu akhirnya memang memerlukan dana yang besar.

Celakanya, tambah Said, ketika BUMN Karya mendapatkan bantuan PMN agar bisa menyelesaikan proyek penugasan pemerintah tersebut, kebutuhan pendanaannya itu sebesar Rp240 triliun, namun yang mampu disediakan negara hanya seperlimanya.

Sehingga, sesungguhnya pemberian PMN untuk menyelesaikan PSN tersebut hanya untuk replace, atau cari hutangan baru untuk menutupi hutang sebelumnya yang begitu dilakukan tiap tahunnya seperti itu.

“Padahal pada titik puncaknya BUMN itu juga akan berdarah-darah. Karena kita tahu bahwa secara politik, Trans Sumatera wajib hukumnya ada tol. Namun, kita semua setuju dan kita sadar bahwa tol Trans Sumatera itu dalam waktu dekat, misalnya 5-8, tahun tidak akan menghasilkan apapun. Bahkan BUMN nya sendiri minta cost of run nantinya pasca 2024 setelah tol Trans Sumatera jadi,” ujar Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini.

Adapun dasar hukum BUMN mendapatkan bantuan PMN sebagaimana tertuang dalam Permen BUMN Per-1/MBU/03/2021 Pasal 3, yakni PMN diberikan untuk melaksanakan tugas pemerintah kepada BUMN, melakukan restrukturisasi untuk penyelamatan BUMN, dan melakukan pengembangan usaha BUMN.

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2017-2021), pun terjadi kenaikan pembiayaan investasi pemerintah sebesar 33 persen per tahun, melalui program PEN, PMN dan Lembaga Pembiayaan Investasi (LPI) guna mendukung pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

HBA September 2021 Tembus USD150,03 per Ton

Terus Naik, HBA September 2021 Tembus USD150,03 per Ton

JAKARTA-Permintaan batubara yang terus meningkat di China akibat naiknya kebutuhan

Sering Blusukan ke Pasar, Ganjar Akan Bawa Aspirasi Masyarakat di Debat Capres

PALEMBANG – Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo menyempatkan diri blusukan