Bappebti Blokir 1191 Entitas Tak Berizin Sepanjang Tahun 2020

Tuesday 19 Jan 2021, 5 : 31 pm
by
Ilustrasi

Prioritasnya fokus menarik anggota baru untuk menutup investasi anggota lama.

“Selain itu, modus ini juga menawarkan paket-paket investasi yang biasanya dibagi ke dalam paket silver, gold, dan platinum. Masyarakat akan diiming-imingi keuntungan antara 5–20 persen atau bahkan lebih besar dalam waktu jangka waktu tertentu. Sistem ini merupakan bentuk penipuan yang tidak akan bertahan lama,” tambah Syist.

Syist juga mengungkapkan, sistem penipuan dapat dilakukan melalui duplikasi situs web dan menggunakan nama perusahaan yang mirip dengan pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti.

“Perusahaan ini mencatut legalitas palsu dengan menampilkan logo dari lembagalembaga pemerintah seperti Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Otoritas Jasa Keuangan, Bappebti, dan sebagainya untuk menarik dan meyakinkan masyarakat. Perusahaan tersebut terkesan sebagai pialang berjangka yang legal. Sehingga, bagi calon nasabah yang tidak jeli, setelah uang ditransfer kemudian akan dibawa kabur,” imbuh Syist.

Kategori modus penipuan selanjutnya yaitu melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi tanpa memiliki perizinan dari Bappebti.

Entitas-entitas ini melakukan penawaran situs internet, halaman sosial media (Facebook, Instagram, Twitter, dan Linkedin), dan membuat konten video YouTube untuk memperkenalkan pialang berjangka tak berizin Bappebti tersebut.

Konten tersebut dikemas dengan model podcast, tutorial untuk mendaftar, deposit, bertransaksi, hingga penarikan dana (withdrawal) di pialang berjangka yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.

Modus yang digunakan pada kategori ini yaitu melalui kegiatan perdagangan berjangka komoditi dengan menawarkan kontrak berjangka komoditi, forex, index, opsi, dan aset kripto.

Sebagian besar menjadi introducing broker (IB) dari pialang berjangka (broker) luar negeri dengan mencantumkan legalitas dari regulator luar negeri.

Pendaftaran dilakukan secara daring karena tidak memiliki kantor di Indonesia.

Modus ini biasanya dilakukan oleh orang per seorangan yang mengaku sebagai trader, komunitas trader, dan/atau lembaga pendidikan forex.

Sedangkan untuk penyetoran dana dilakukan melalui rekening pribadi, perusahaan, dan/atau exchanger.

“Meskipun entitas tersebut mengaku telah memiliki legalitas dari regulator luar negeri, untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka di wilayah Indonesia, setiap pihak harus memiliki perizinan dari Bappebti,” ungkap Syist.

Selain kedua kategori modus tersebut di atas, lanjut Syist, saat ini marak penawaran perangkat lunak trading forex atau robot trading yang diiklankan di berbagai media nasional.

Trading Forex

Perangkat lunak tersebut diklaim dapat memberikan keuntungan secara maksimal dan meminimalisir risiko dari trading forex.

Perangkat lunak tersebut juga dapat menganalisis data transaksi forex beberapa tahun sebelumnya, serta dapat melakukan investasi secara otomatis (auto pilot) dan memberikan keuntungan yang besar tanpa mengganggu kegiatan sehari-hari calon investornya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mendag G20, Bahas Sistem Perdagangan Global

SYDNEY-Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memimpin delegasi Indonesia pada Pertemuan

Q1 2024, Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18%

JAKARTA– Bank DKI terus fokus tingkatkan portofolio UMKM sesuai dengan